Example floating
Example floating
Hukrim

Dukung Aksi Warga Rupat Kepung Kanwil BPN, Dr Elviriadi; Pejabat Tuna Moral Bersama HGU Sepakat dan Semangat Binasakan Rakyat Riau

640
×

Dukung Aksi Warga Rupat Kepung Kanwil BPN, Dr Elviriadi; Pejabat Tuna Moral Bersama HGU Sepakat dan Semangat Binasakan Rakyat Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Kompas 1 net – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (18/9/2025), digeruduk seratusan masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Diberitakan salah satu Media online, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Bengkalis, menggelar aksi besar-besaran menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama Riau.

Dalam aksi itu, massa yang datang dari Desa Darul Aman dan juga Kelurahan Tanjung Kapal terlihat membawa berbagai macam spanduk penolakan, terhadap perpanjangan HGU PT Priatama Riau.

Mereka menuding PT Priatama sudah bertahun-tahun beroperasi, namun tidak pernah melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari luas HGU 4.500 hektar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami sudah cukup sabar! Plasma tidak ada, kontribusi untuk masyarakat juga tidak ada. HGU tidak boleh diperpanjang, ini tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan rakus,” teriak massa dalam orasinya.

Aksi yang berlangsung panas itu juga diwarnai dengan spanduk besar bertuliskan “Tolak Perpanjangan HGU PT Priatama Riau – Tegakkan Hak Plasma Masyarakat Rupat”.

Beberapa kali massa berteriak mengecam BPN Riau yang dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

Juru bicara aksi, Rama Rafiandi, menegaskan warga akan terus menekan pemerintah sampai izin PT Priatama benar-benar dicabut.

“Kalau BPN masih berani memperpanjang HGU, berarti BPN lebih berpihak pada perusahaan daripada rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya dengan nada keras.

Rama menambahkan, sudah ada ratusan masyarakat yang menandatangani dokumen penolakan perpanjangan HGU PT Priatama Riau.

Menyikapi aksi demo warga Rupat tersebut Tokoh Masyarakat Riau Dr Elviriadi angkat topi.

“Bedellaaww Wak! Jarang ada warga Melayu Riau Se kompak Desa Darul Amal dan Tanjung Kapal Rupat. Kalau bersama sama, tak ada cita cita yang tak bisa dijadi nyata,”ucap putra Meranti, Kamis, 18/9/25.

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu mengatakan pejabat di bumi Melayu sengaja membuat susah masyarakat.

“Itu sikap menyakiti masyarakat Riau demi kantong pribadi diikuti budaya suap sudah ciri pejabat di Riau, terutama yang pejabat vertikal. Mereka ini sudah tidak bisa hidup jika sehari tidak menerima uang suap, terutama dari perusahaan perkebunan (HGU) dan kehutanan. Pejabat tuna moral itulah isi lembaga vertikal di Bumi Melayu ini. Apa tak binasa kami putra putri daerah ini di buat mereka, ” ucap alumni UKM Malaysia.

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta tokoh Masyarakat lebih lantang.

“Memang tak ada guna sama sekali HGU dan perusahaan perusahaan di Riau. Kami orang Melayu ini dah sering minta mereka hengkang. Tapi dasar tebal muka dan Watak kapitalis, di back up pulak pejabat meneken perpanjangan HGU Abal Abal, hancur lah negeri kami, ” ujar nya

Elviriadi berjanji akan melaporkan pejabat Kanwil BPN Riau dan Kantor Pertanahan di kabupaten kota ke irjend Kemendagri dan KPK bila melakukan penyelewengan.

“Ini dah kita masukkan laporan ke Ombudsman RI Kasus mafia tanah di Tarai Bangun dengan pemainnya oknum kantor pertanahan Kampar. Kami putra putri Melayu tetap akan melawan. Walau nyawa kami taruhannya, ” pungkas ahli lingkungan yang rela gundul pacul demi hutan Rupat.***

Redaksi

 

 

 

 

 

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`