Example floating
Example floating
Hukrim

Resah Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang, Warga Minta APH Bertindak 

536
×

Resah Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang, Warga Minta APH Bertindak 

Sebarkan artikel ini

Indragiri Hilir, Kompas 1 net – Tambang Galian C jenis batuan andesit yang berlokasi di Desa Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tambang ini berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, dampaknya menyuplai limbah debu yang mengganggu lingkungan sekitar.

Menurut pengawasan lapangan, tambang ini telah beroperasi selama dua bulan terakhir. Pemilik tambang tersebut, yang dikenal bernama AS, adalah pemuda warga setempat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Firdaus, pengawas tambang, saat media melakukan konfirmasi langsung di lokasi pada Kamis, 18 September 2025.

“Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika penegak hukum tidak segera bertindak, maka dampak negatif akan terus berlanjut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih memprihatinkan, limbah debu dari aktivitas tambang ini setiap hari menyebar hingga ke lingkungan sekolah SMP Negeri 2 yang berjarak tidak jauh dari lokasi tambang. Hal ini sangat merugikan proses belajar mengajar serta kesehatan para pelajar dan masyarakat sekitar.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sektor Kemuning. Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Ahmad Siregar, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Saya baru bertugas di sini. Besok kami akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan aktivitas ilegal ini,” kata Ipda Ahmad Siregar kepada media.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Jaya: Kompas1net, Melaporkan

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`