Jakarta, Kompas 1 net – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualitas.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025). Helfi menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020, ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dari hasil penyidikan, Satgas Pangan menyita total 132,65 ton beras berbagai merek dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg, di antaranya merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.
Selain itu, petugas menyita sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana, seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, hingga SOP pengendalian mutu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran barang yang tidak sesuai dengan label atau keterangan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Div Humas Polri