Pekanbaru, Kompas 1 net – Pada 23 Juni 2025 lalu, Organisasi aktivis Mahasiswa yang menamakan dirinya Seram Riau, ( Serikat Aktivis Mahasiswa Riau ) menggelar aksi Depan Kantor Disdik Provinsi Riau. dalam orasinya mendesak segera mencopot Kacab inisial AT dan oknum Kepsek SMA Negeri di kampar inisial KN terkait dugaan pungli.
Seram Riau kembali melakukan aksi serupa namun kali ini di depan kantor Mapolda Riau, dengan tuntutan serupa. Rabu 16 Juli 2025.
Ketua umum Seram Riau Gusti Pardamean Nasution menyampai orasi terkait dugaan pungutan liar yang diduganya terjadi di Kampar Riau.
Dihadiri diantaranya Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Seram Riau meminta agar segera memanggil, memeriksa dan menetapkan tersangka, oknum oknum diduganya tersebut.
Kami menduga kuat telah melakukan perlawanan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e,
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” Bebernya.
Sementara itu juga, Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) “Seorang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan suatu pembayaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. Ujarnya
Hal senada juga disampaikan oleh Mhd Sopian, Kordinator lapangan yang juga Sekjen Seram Riau, dalam orasinya menyampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera mengusut tuntas skandal pungli tersebut, Iapun mengancam akan terus melakukan aksi bila tidak ditindaklanjuti. “Kami akan tetap konsisten mengawal kasus pungli ini sampai ke akar akarnya,” tegasnya.
Berikut adalah catatan dari tuntutan Seram Riau, yang juga disampaikan ke meja redaksi media ini, Kamis 17 Juli 2025.
1.Mendesak Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Cabang (KACAB) Wilayah III Dinas pendidikan (DISDIK) Provinsi Riau berinisial AT terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.
2.Mendesak Polda Riau untuk segera Menangkap dan Adili Oknum Kacab Wilayah III Disdik Riau berinisial AT yang diduga Kuat melakukan pungutan liar Terhadap 13 Kepala Sekolah di wilayah kerjanya.
3.Mendesak Polda Riau untuk segera Mengungkap dan Seret Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Inisial KN diduga kuat ikut Terlibat Dalam pungutan liar,Sebab KN di duga tempat pengumpulan Hasil pungutan liar, Bila mana terbukti bersalah Tangkap, Penjarakan Dan Miskinkan.
Editor: Redaksi