Example floating
Example floating
Kriminal

Gerak Cepat Polsek Bangko Ungkap Kasus Curanmor, Bekuk Seorang Residivis

32
×

Gerak Cepat Polsek Bangko Ungkap Kasus Curanmor, Bekuk Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 net – Gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil dalam mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor), tak butuh waktu lama bekuk tersangka pelaku seorang residivis. Rabu 18 Juni 2025. Pukul 23.00 WIB.

AD alias Agus (26) alamat Jl. Taqwa , Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Dibekuk setelah diinterogasi mengakui mencuri sepeda motor milik IRT Dian Permata Sari (21) yang diparkirkan di teras rumah korban di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten. Rohil. Rabu, 18 Juni 2025. Pukul 05.28 WIB.

Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

“Diterangkan oleh Pelapor saat itu Ianya sedang tidur dirumah tetangganya bernama Hotma Uli ( 43 ) ,kemudian pelapor mendengar Wahyudi (21) menggedor-gedor pintu kamarnya, pelapor pun langsung menemui Wahyudi yang menanyakan kepadanya dengan berkata”_motor Dika mana_” dan di jawab pelapor: _”motor nya di depan”,_ Kemudian saksi I kembali berkata kepada pelapor:_”Gak ada motor di depan”,_

Lalu pelapor menanyakan kepada Hotma Uli keberadaan sepeda motor tersebut dengan berkata: _”Motor Dika mana?”_ di jawab Hotma Uli: _”ada di depan”_ lalu pelapor berkata kepada lagi_”Gak ada Motor nya”_ Kemudian Hotma Uli bersama pelapor berlari menuju teras rumah untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut namun motor tersebut tidak ditemukan (hilang),” kata AKP Buyung Kardinal.

Para saksi pun panik, terkejut tidak menyangka motor tersebut hilang karena teras rumah menggunakan terali besi full, kemudian para saksi berusaha mencari motor yang hilang namun tidak menemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 25. juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

Setelah menerima laporan korban, selaku Kapolsek Bangko kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengungkapan, selanjutnya Kanit Reskrim memimpin Tim melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku yang melakukan pencurian diduga kuat adalah AD alias Agus.

Lalu, Unit Reskrim berhasil mengamankan terlapor di Jl. Utama, Gang tanpa nama, Kel. Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tepatnya di dalam rumah warga. Saat di interogasi AD alias Agus mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor di depan teras rumah pelapor, Kemudian hasil curian nyaitu disembunyikan di semak-semak sekira 100 meter dari tempat penangkapan, selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” Terang Kapolsek Bangko.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hijau dengan Nomor rangka : MH1JM0411 RK839713 dan Nomor mesin : JM04E- 1839600, Foto copy STNK, 1 buah kunci sepeda motor merk Scoopy dan 1 helai baju yang digunakan pada saat melakukan pencurian. Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600