Larantuka, Kompas 1 net – Persoalan hutang seorang oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Kejari) Larantuka Martina Risaloy kepada Andriani Laimena alias Ani, akhir – akhir ini terkuak semakin mencuat, padahal kabarnya kasus tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor :3 / Pdt.G.5/2023/PN LRT.
Menurut informasi yang dirangkum, Asal muasalnya Martina Risaloy meminjam uang kepada Ani sejak tahun 2018 hingga berujung di pengadilan pada 2023, dan keputusan Inkrah menetapkan dimana Martina wajib mengembalikan pokok pinjaman saja kepada Ani Laimena, namun sudah kurang lebih dua tahun sejak putusan pengadilan tersebut, Martina diduga mengabaikannya.
Hal itu dikatakan Ani, Dianya telah melakukan berbagai upaya, namum yang bersangkutan masih pasif, Ani Laimena sudah berulang kali datang menemui Kejari Larantuka Roli Manampiring, akan tetapi hasilnya juga pasif. Ani Laimena merasa ada indikasi ketidak seriusan Kajari dalam mengambil keputusan terhadap Staf-nya itu.
Ani bersikukuh, Dianya mengatakan” Masa sekelas Instansi Kejari kok tidak bisa memanggil dan memberikan putusan tegas, agar segera membayar hutang kepada saya yang sudah sejak 2018 hingga gugatan di pengadilan negeri larantuka pada 2023 lalu,
Pak Kajari mau jadi mediasi untuk bawahannya segera bayar,…? atau saya layangkan Laporan ke jenjang yang lebih tinggi ?” Kata Ani Laimena dengan Geram.
Saya siap Laporkan ke jenjang Kejaksaan yang lebih tinggi, Beginikah cara Aparat seperti Kejaksaan merugikan Masyarakat Flores Timur..? Sudah di bantu sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk pengembalian, putusan pengadilan Negeri Larantuka juga di abaikan, Beginikah cara kerja Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Flores Timur? Tandas Laimena.
Sementara itu Kejari Larantuka Roli Manampiring belum dapat ditemui bahkan yang bersangkutan pegawai Kejaksaan Negeri Larantuka Martina Risaloy saat dihubungi Awak media tidak merespon atas konfirmasi tersebut.
Rita Senak Kompas 1 net melaporkan