Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Oknum Pegawai Kejari Larantuka Tak Kunjung Bayar Hutang, Korban Siap Layangkan Laporan 

160
×

Oknum Pegawai Kejari Larantuka Tak Kunjung Bayar Hutang, Korban Siap Layangkan Laporan 

Sebarkan artikel ini
Iklan HUT TNI 81 - Dirgahayu TNI

Advertisement

Larantuka, Kompas 1 net – Persoalan hutang seorang oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Kejari) Larantuka Martina Risaloy kepada Andriani Laimena alias Ani, akhir – akhir ini terkuak semakin mencuat, padahal kabarnya kasus tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor :3 / Pdt.G.5/2023/PN LRT.

Menurut informasi yang dirangkum, Asal muasalnya Martina Risaloy meminjam uang kepada Ani sejak tahun 2018 hingga berujung di pengadilan pada 2023, dan keputusan Inkrah menetapkan dimana Martina wajib mengembalikan pokok pinjaman saja kepada Ani Laimena, namun sudah kurang lebih dua tahun sejak putusan pengadilan tersebut, Martina diduga mengabaikannya.

Hal itu dikatakan Ani, Dianya telah melakukan berbagai upaya, namum yang bersangkutan masih pasif, Ani Laimena sudah berulang kali datang menemui Kejari Larantuka Roli Manampiring, akan tetapi hasilnya juga pasif. Ani Laimena merasa ada indikasi ketidak seriusan Kajari dalam mengambil keputusan terhadap Staf-nya itu.

Ani bersikukuh, Dianya mengatakan” Masa sekelas Instansi Kejari kok tidak bisa memanggil dan memberikan putusan tegas, agar segera membayar hutang kepada saya yang sudah sejak 2018 hingga gugatan di pengadilan negeri larantuka pada 2023 lalu,

Pak Kajari mau jadi mediasi untuk bawahannya segera bayar,…? atau saya layangkan Laporan ke jenjang yang lebih tinggi ?” Kata Ani Laimena dengan Geram.

Saya siap Laporkan ke jenjang Kejaksaan yang lebih tinggi, Beginikah cara Aparat seperti Kejaksaan merugikan Masyarakat Flores Timur..? Sudah di bantu sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk pengembalian, putusan pengadilan Negeri Larantuka juga di abaikan, Beginikah cara kerja Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Flores Timur? Tandas Laimena.

Sementara itu  Kejari Larantuka Roli Manampiring  belum dapat ditemui bahkan  yang bersangkutan pegawai Kejaksaan Negeri Larantuka Martina Risaloy saat dihubungi Awak media tidak merespon atas konfirmasi tersebut.

Rita Senak Kompas 1 net melaporkan

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`