Example floating
Example floating
CSR Perusahaan

Beroperasi Tahun 1988, CSR PT Serikat Putra Group SIMP Tidak Jelas, Bupati Zukri dan DPRD Pelalawan Kemana

49
×

Beroperasi Tahun 1988, CSR PT Serikat Putra Group SIMP Tidak Jelas, Bupati Zukri dan DPRD Pelalawan Kemana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Camat Bandar Petalangan,Ramli,M.Pd.

Bandar Petalangan– Camat Bandar Petalangan, Ramli, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Serikat Putra anak perusahaan Salim Ivomas Pratama Group yang dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi kisaran tahun 1998 tidak jelas sama sekali.

Menurut Ramli, sejak tahun 2023 hingga kini, belum terlihat adanya program CSR dari PT Serikat Putra yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Selama ini para kepala desa terus melaporkan kepada saya. Banyak keluhan dari masyarakat tentang tidak jelasnya kontribusi CSR PT Serikat Putra. Ini menjadi perhatian serius, karena daerah kami seolah tidak mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut,” ujar Ramli kepada media, Selasa (3/6/2025).

Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah Bandar Petalangan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan sekadar mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan timbal balik sosial yang layak.

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum perusahaan. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi nasional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat 1 menyebutkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ayat 3 menyebutkan bahwa kewajiban ini diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf (b): Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“CSR bukan hanya slogan, tapi tanggung jawab sosial yang diatur oleh hukum. Harus ada pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi yang jelas,” tegas Ramli.

Camat Ramli berharap PT Serikat Putra segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait program CSR yang telah atau sedang dijalankan. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan dalam pola komunikasi dan distribusi manfaat CSR kepada masyarakat Bandar Petalangan.

“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan. Tapi masyarakat berhak mendapat manfaat yang adil dari kehadiran perusahaan di tanah mereka sendiri,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, Ramli mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD Pelalawan ikut mengawasi secara aktif pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

“harapan kita, Pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan untuk menyalurkan CSR nya ke masyarakat Tempatan, yang berdampingan dengan wilayah operasional perusahaan,” pungkasnya

Ditempat yang berbeda, Manager PT Serikat Putra, Devisi Lubuk Raja Estate, Budi Hamzah melalui seluler nya 0812-2522-4xxx tidak ada jawaban.(TIMRED)

Editor: K1N.

 

 

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600