Caption: Data Sebagian PIR Trans yang Diduga kuat di kuasai PT SLS Group Astra
Riau (Pelalawan) Keberadaan (status) ribuan hektar lahan plasma eks Perkebunan Inti Rakyat – Transmigrasi (PIR Trans) Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dan perumahan warga diduduki HGU PT. Sari Lembah Subur (SLS) anak perusahaan Group Astra.Sabti (26/04/2025)
Perusahaan ini diduga k kuat perusahaan ini menduduki (menguasai) lahan plasma eks PIR Trans selama puluhan tahun dengan luasan lahan ribuan hektar,” ucap Rizki seorang tokoh pemuda Pangkalan Lesung
“Hal ini membuat semangkin jelas atas bukti – bukti yang ada, bahkan tidak hanya lahan eks PIR Trans yang di kuasai tetapi lahan KKPA Kopsa Jasa Sepakat juga masuk di HGU perusahaan.
Tidak sampai di situ saja, yang lebih mencengangkan lagi adalah sebagian lahan perumahan di Desa SP 6 Pangkalan Lesung dan Desa SP1 Kerumutan juga masuk dalam HGU perusahaan,” tutur Riski
“Bukti terbaru yang sulit dibantah adalah dalam dokumen ijin lingkungan perusahaan hasil addendum, perusahaan menerangkan bahwa terdapat sekitar 3.000 ha HGU perusahaan berada di plasma, KKPA dan lahan masyarakat.
Ribuan hektar lahan tersebut meliputi kebun plasma SP1, SP 5, SP 6,SP 7,SP 9 AC dan SP 9B. Sedangkan KKPA meliputi afdeling BC,BD,BE di Desa Genduang dan Tanjung Kuyo,” terang risky
“Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut,maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS, ketidakpastian hukum karena tumpang tindih alas hak. Sekedar informasi SHM petani plasma dan perumahan Trans terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998.
Melihat persoalan tersebut, pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. DPRD Kab. Pelalawan juga pernah melakukan “Hearing” dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka belum ada solusi,” paparnya.
“,Namun yang lebih mengejutkan adalah sebagian kebun KKPA yang masuk tahap 2 menjadi agunan kredit KUR di Bank BRI. Kredit tersebut diajukan koperasi pada tahun 2020 untuk melunasi hutang ke PT. Sari Lembah Subur. Padahal secara aturan lahan yang bermasalah atau tumpang tindih tidak bisa didikan agunan di Bank. Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian humas dan kemitraan khususnya plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WA. Imbuhnya (TIMRED)
Bersambung.