ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Ketua DPRD Kabupaten Rokan hilir hadiri kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan hilir bersama Pemkab Rohil yang dilaksanakan di Kantor Bupati Rokan Hilir, pada Selasa, (22/04/2025).
Adapun tujuan dilakukan MoU tersebut, untuk mengintensifkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, khususnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Penandatanganan MoU tersebut dilakukan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H disaksikan oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi, STr Keb dan sejumlah kepala OPD lainnya.
Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera, SH MH menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemkab dalam pelaksanaan pembangunan yang taat hukum.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui kajian yuridis yang matang,” jelasnya
Ia menambahkan bahwa peran Kejaksaan sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian sengketa antarlembaga pemerintah, baik dengan BUMN, BUMD, maupun pihak ketiga lainnya, sangat penting untuk menciptakan iklim birokrasi yang kondusif.
Sementara itu disela kegiatan, Ketua DPRD Rohil memberikan apresiasi atas dilakukannya MoU antara Kejari dan Pemkab Rohil dalam upaya mencegah terjadinya penyelewengan angaran di tahun 2025.
“Sebagai Legislator kami berikan apresiasi diadakannya kegiatan MoU antara Kejari dengan Pemkab Rohil,” Kata Ketua DPRD Rohil Ilhammi di sela-sela acara penandatangan MoU yang bertempat di kantor Bupati Rohil
Ilhammi juga mengapresaisi upaya yang dilakukan oleh Kejari Rohil dalam konteks peningkatan PAD Dimana, keberhasilan Kejari Rohil yang mendampingi Dinas Perhubungan pada kegiatan optimalisasi retribusi parkir. beberapa waktu lalu.
“Sama-sama kita ketahui, Pendapatan dari sektor tersebut berhasil meningkat signifikan, dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta, berkat kolaborasi dan asistensi hukum yang intensif dari Kejari Rohil,” Kata Ilhammi lagi
Selain itu, Selaras dengan Kejari Rohil, Ilhammi juga turut mendorong peningkatan kontribusi dari sektor usaha sarang burung walet. Meskipun demikian dirinya menilai masih perlu dilakukan kajian secara ilmiah maupun akademik.
“Kami mendorong yang dilakukan Kejari Rohil. Terlebih, Kita juga perlu melakukan pendekatan akademik, dengan melibatkan lembaga riset atau universitas, untuk menentukan potensi riil pendapatan daerah dari sektor tersebut,” Pungkasnya (RD)