Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Tiga Perusahaan Raksasa CPO Dituntut Miliaran Rupiah dalam Kasus

176
×

Tiga Perusahaan Raksasa CPO Dituntut Miliaran Rupiah dalam Kasus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pusat

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini menjatuhkan tuntutan terhadap tiga perusahaan besar produsen Crude Palm Oil (CPO): Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut didakwa bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Senin (17/02/2025)

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wilmar Group, yang meliputi lima anak perusahaannya (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia), dengan denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar dalam sebulan, aset perusahaan akan disita dan dilelang.

Jika masih kurang, aset Tenang Parulian Sembiring, direktur yang mewakili kelima perusahaan tersebut, juga akan disita. Sebagai hukuman tambahan, Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Kegagalan membayar akan berujung pada pidana penjara 19 tahun bagi Tenang Parulian Sembiring. Sebagai hukuman tambahan lainnya, perusahaan terancam penutupan selama satu tahun.

Permata Hijau Group, yang terdiri dari lima perusahaan (PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit), juga dijatuhi tuntutan denda Rp1 miliar dengan ancaman penyitaan aset dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika uang pengganti tak dibayarkan, David Virgo, personil pengendali kelima perusahaan tersebut, terancam hukuman penjara 12 tahun. Perusahaan juga terancam penutupan selama satu tahun.

Musim Mas Group, yang meliputi tujuh perusahaan (PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuj, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas), juga dituntut denda Rp1 miliar dengan ancaman serupa. Uang pengganti yang dituntut mencapai Rp4,89 triliun.

Jika aset perusahaan dan para direktur tidak cukup untuk membayar uang pengganti, lima direktur utama perusahaan tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun. Sama seperti dua terdakwa lainnya, Musim Mas Group juga terancam penutupan perusahaan selama satu tahun.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum ketiga perusahaan tersebut.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber/artikel: Teropongmalut.com

Example 300250
Example 120x600