Merangin, Kompas 1 net- Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS tahun 2025 telah memasuki tahapan penting, yaitu tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kol.Abun Jani-Bangko Kabupaten Merangin yang dibuka setiap hari kerja.
Tahapan ini wajib dilalui oleh seluruh calon PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan kompetensi. Artikel ini akan memberikan gambaran lengkap mengenai tes kesehatan PPPK dan CPNS, termasuk jenis tes yang dilakukan dan biaya yang harus dikeluarkan.
Simak informasi berikut untuk segera mempersiapkan diri dengan baik.
A. Tes Kesehatan PPPK dan CPNS Apa Saja?
Tes kesehatan PPPK dan CPNS bertujuan memastikan bahwa calon pegawai memenuhi persyaratan kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika (NAPZA).
Tes kesehatan PPPK dan CPNS tahun 2925 ini meliputi:
1. Tes Kesehatan Jasmani. Pemeriksaan kesehatan jasmani biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya.
Tes ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon PPPK dan CPNS mampu menjalankan tugas sesuai formasi yang dilamar dan pemeriksaan ini juga dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) didaerah masing-masing.
2. NAPZA. Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi stabilitas emosional dan kesehatan, mencakup pemeriksaan urine untuk mendeteksi penggunaan Narkotika, psikotropika, dan zat aktip lainnya, hasil tes bebas narkoba menjadi syarat mutlak bagi kelolosan, dan pemeriksaan ini dilakukan di laboratorium khusus dengan pengawasan ketat.
3. Tes Kesehatan jiwa atau Rohani. Pemeriksaan terhadap kesehatan rohani dilakukan menggunakan metode seperti tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) atau IPK 3,33 (Indeks Prestasi Kumulatif 3,33).
Proses tes kesehatan biasanya dilakukan secara bertahap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah masing-masing. Bagi peserta diharapkan membawa dokumen atau persyaratan untuk mempermudahkan proses pendaftaran.
Selain itu, peserta dihimbau untuk mengikuti jadwal yang telah ditentukan guna menghindari penjadwalan ulang yang dapat menghambat proses rekrutmen.
B. Biaya Tes Kesehatan PPPK dan CPNS
Salah satu aspek penting yang perlu diketahui adalah biaya tes kesehatan PPPK dan CPNS, Biaya ini bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan Rumah sakit yang menyelenggarakan tes.
Berikut biaya tes kesehatan untuk PPPK dan CPNS di RSUD Kolonel AbunJhani-Bangko Kabupaten Merangin:
1. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani
Rp.60.000.
2. NAPZA. Rp.345.000.
3. Surat Keterangan Jiwa/Rohani.Rp. 400.000
Total biaya: Rp.805.000
Untuk itu, dihimbau para peserta untuk mempersiapkan jumlah biaya tersebut sesuai dengan jadwal tes
C. Persiapan Menghadapi Tes Kesehatan PPPK dan CPNS
Serangkaian langkah yang dilakukan calon peserta untuk memastikan tubuh dan mental siap menghadapi pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS
Agar tes kesehatan berjalan lancar, berikut tips yang bisa anda lakukan:
1. Jaga Kesehatan fisik dan mental pastikan anda dalam kondisi prima dengan mengonsumsi makanan bergizi,
2. Berolahraga secara teratur, dan cukup istirahat sebelum menjalani tes.
3. Hindari stres yang berlebihan agar hasil tes rohani anda lebih optimal.
4. Hindari narkoba, pastikan anda bebas dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut untuk menghindari hasil tes yang tidak sesuai.
5. Jika anda memiliki riwayat penggunaan obat tertentu, konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas kesehatan.
Oleh karena itu, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti:
1. Poto copy KTP, 3 lembar, jangan dipotong, tulis no.Wa, Pendidikan terakhir, peruntukan surat.
2. Pas foto 4×6 (1 lembar)
3. Papan ujian dan
4. Pulpen
Beberapa rumah sakit juga memerlukan pendaftaran daring sebelum pelaksanaan tes, jadi pastikan anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, mengikuti jadwal tes dengan Ketepatan waktu sangat penting untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan, datanglah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan guna untuk menghindari antrean panjang atau penundaan.
Seterusnya, dengan mempersiapkan diri yang baik, anda dapat menjalani proses tes kesehatan PPPK dan CPNS 2025 dengan lebih percaya diri. Tes kesehatan ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga langkah awal untuk memastikan bahwa anda sudah siap menjalankan tugas sebagai abdi Negara dengan optimal dan bertanggung jawab.
Penulis. Tores**