Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kembali Berulah, Residivis Sabu Dicokok Tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuansing

62
×

Kembali Berulah, Residivis Sabu Dicokok Tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net- Kembali berulah, seorang residivis sabu inisial LZ (46) di cokok Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di rumahnya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Kamis 18 Januari 2024.Pukul 20.00 WIB.

LZ Dicokok setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat, dan terbukti benar dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang kemudian diakuinya adalah sisa dari penjualannya,” Demikian dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang langsung saya pimpin melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi,b karena berdasarkan informasi yang diperoleh sering terjadi peredaran Narkotika,.

Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang sedang berada didalam rumah miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan kamar pelaku, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang sebelumnya digunakan pelaku, serta ditemukan kembali 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku didalam Casing Hand Phone Merek Vivo milik pelaku,” ungkap AKP Novris.

Ketika diinterogasi ianya menerangkan bahwa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa miliknya yang di beli dari saudara inisial A (DPO) yang beralamat di Pekanbaru. Diduga Sabu sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 2.juta rupiah, sebanyak 1/2 kantong atau 2,5 Gram, sementara yang lain sudah terjual kepada pembeli di selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Novris.

Setelah di Polres Kuansing, dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 Ayat (1)jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600