Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Sempat Buang HP dan Dompet, Tersangka Pengedar Sabu di Sintong Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir

123
×

Sempat Buang HP dan Dompet, Tersangka Pengedar Sabu di Sintong Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sintong, Kompas 1 Net– Sempat buang HP dan dompet saat didatangi petugas, seorang tersangka pengedar sabu di Sintong berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil). Selasa 29 Agustus 2023 Pukul 21.00 WIB.

Tersangka pelaku inisial CA alias Cok Margon (40) alamat Jalan Mutiara, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil disebuah tempat minum jus di tepi Jln. Putri Hijau, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, bersama barang bukti seberat 0,32 gram sabu. Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria.

Dikatakan Aipda Dewy Satria, lagi,” Sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa seorang Laki-laki bernama saudara CA alias Cok Margon merupakan seorang pengedar sabu di daerah TKP, dan saudara tersangka ada memiliki atau menyimak narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, lalu dalam penyelidikan itu , saudara CA alias Cok Margon ada terlihat disebuah cafe tempat minum Jus, lalu Tim mendatanginya dan saat itu juga ianya langsung melarikan diri dan membuang HP dan dompetnya, maka dilakukan pengejaran terhadapnya hingga dapat ditangkap dan diamankan berikut Dompet dan HP juga langsung diamankan saat itu juga,” jelas Aipda Dewy Satria.

Saat diinterogasi, diduga pelaku mengatakan memakai dan menyimpan sabu dilokasi kebun sawit warga yang tidak jauh dari café tempatnya ditangkap, kemudian tim mengajaknya pergi ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, yang mana kemudian dilokasi, ditempat ditunjukkan oleh saudara CA alias Cok Margon, ditemukan alat hisap sabu / bong terbuat botol plastik tutup biru disambung pipet.

Juga dengan 2 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah itu saudara CA alias Cok Margon dibawa kerumahnya, lalu dilakukanlah penggeledahan di rumahnya dan ditemukan benda diduga terkait dengan tindak pidana narkotika berupa sebuah pipet runcing diduga alat untuk sekop / sendok sabu dan 2 bungkus plastik klip kosong, setelah itu ianya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

Adapun barang bukti terkait yang dibawa bersama saudara tersangka, 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik bening tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 unit HP Android merk Realme warna abu-abu memakai silikon (pengaman) belakang warna bening les hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah pipet bening ujung runcing diduga alat untuk sendok / sekop sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan Uang tunai berjumlah Rp 6.130.000,-

Telah dilakukan tes urine urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin. Selanjutnya saudara CA alias Cok Margon ditetapkan sebagai dugaan tersangka pelanggaran pada Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600