Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa SH tampil sebagai Insert speker di forum pengukuhan pengurus pusat JMSI/Foto
Jakarta, Kompas 1 net – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Wahida Baharuddin Upa SH, tampil sebagai insert speaker di hadapan para pemilik media anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pada momentum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI Selasa (25/11/2025) di Hall Dewan Pers- Jakarta.
Dalam penyampaiannya, Wahida menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan agraria di Indonesia melalui pembentukan lembaga khusus yang bekerja secara terstruktur dan resmi di bawah presiden.
Wahida mengungkapkan bahwa, draf usulan pembentukan Badan Reforma Agraria telah secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Harapannya, lembaga tersebut dapat menjadi instrumen negara dalam menangani konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Draf pembentukan Badan Reforma Agraria sudah kami sampaikan ke DPR RI. Selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden agar ditetapkan sebagai lembaga resmi pemerintah, sehingga penanganan konflik agraria dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur,” tegas Wahida.
Lebih lanjut, Wahida memaparkan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius di Indonesia, yang terjadi mulai dari Sabang hingga Merauke dan menyangkut kepentingan banyak pihak, khususnya masyarakat petani dan adat yang berhadapan dengan korporasi maupun kekuatan politik.
Salah satu contoh kasus yang disorot Wahida adalah dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu Pradansyah Sinurat, di Provinsi Riau. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya intervensi terhadap pihak yang vokal membela hak-hak masyarakat.
“Konflik agraria bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang keberpihakan. Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, karena keberaniannya membela para petani Sungai Raya dan Sekip Hilir wilayah Kabupaten Inhu,” ujar Wahida.
KNARA menilai, pemerintah bersama lembaga legislatif dan penegak hukum harus menjamin proses penyelesaian konflik agraria tidak berujung pada kriminalisasi aktivis atau tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak rakyat.
Dalam forum tersebut, Wahida menyampaikan apresiasi kepada JMSI sebagai organisasi media yang memiliki komitmen menjaga profesionalisme pers dan menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi informasi serta memperjuangkan keadilan agraria di Indonesia.
Diakhir sambutannya, Wahid mengucapkan selamat kepada JMSI pusat yang baru dikukuhkan kepengurusannya, Semoga apa yang menjadi harapan dan cita cita organisasi JMSI dan perusahaan pers anggota JMSI dengan mudah terwujud.
Jaya: Kompas1net, Melaporkan

















