Viral, PWI Tidak Dibenarkan Huni DP dan Membuat UKW Mandiri

Nomor : 1103/DP/K/IX/2024, Jakarta, 29 September 2024
Lampiran : –
Hal : Keputusan Pleno Dewan Pers

Kepada Yth.
1. Bapak Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat
(putusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23)
2. Bapak Zulmansyah, Ketua PWI Umum PWI Pusat
(putusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024)
di Gedung Dewan Pers lt.4, Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta

Bacaan Lainnya

Dengan hormat,

Semoga bapak dan seluruh jajaran kepengurusan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa.

Disampaikan bahwa berdasarkan pada :
1. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024;
2. Surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September
2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi;
3. Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal
Penyelesaian Masalah Organisasi PWI;
4. Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024
perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat;
5. Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024;

dan mempertimbangkan :
1. Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun
2024 yg dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan
Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkuham mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama;

2. Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur
organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI.

Pleno Dewan Pers memutuskan sebagai berikut :
Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal
dan melakukan penyelesaian maka;

1. Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah
pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi
wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers;

3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta
kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang
akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan
Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja
Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota
konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi
dengan baik.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lebih lanjut. Dewan
Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan.

Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S

Pos terkait