Oleh : M. Sangap Siregar, S.Pd., MA
Dosen : Universitas Hang Tuah Pekanbaru Riau
Alumni Magister Psikologi Konseling University Kebangsaan Malaysia, 2004

Dengan bismillah kalam bermula, dengan shalawat salam dibuka, semoga netizen sejahtera dan bahagia, segenap pembaca yang mulia.
Artikel ini membahas secara lugas dan tuntas mengenai tupoksi kerja seorang konselor dalam upaya rehabilitasi dan pemulihan para pecandu narkoba di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dengan fokus pada sinergisitas antara berbagai elemen masyarakat.
Peran Konselor
Posisi Strategis :
Konselor berada di posisi strategis dalam rentang langkah pemulihan pecandu narkoba, terutama setelah tahap detoksifikasi medis selesai.
Jembatan Pemulihan (Mediator) :
Konselor menjadi jembatan (mediator) antara perawatan medis dan integrasi sosial, memastikan pemulihan yang komprehensif berjalan dengan baik.
Tugas Pokok dan Fungsi Konselor :
1. Assesmen Awal dan Perencanaan Rehabilitasi
Identifikasi Masalah :
Konselor melakukan assesmen komprehensif ; mengidentifikasi masalah secara spesifik dan mendalam, latar belakang, riwayat penggunaan, tingkat kecanduan, masalah psikologis (kepribadian) dan sosial yang mungkin ada.
Penyusunan Rencana :
Menyusun rencana rehabilitasi individual yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pasien, termasuk jenis terapi, dukungan yang dibutuhkan, dan target pemulihan jangka pendek dan jangka panjang.
2. Konseling Individual dan Kelompok
Konseling Individual :
Konselor memberikan sesi konseling Individual untuk membantu pasien memahami akar masalah kecanduan, mengembangkan strategi koping yang sehat, dan mengatasi trauma atau masalah emosional yang mendasari.
Konseling Kelompok :
Konselor memfasilitasi sesi konseling Kelompok, dimana pasien dapat berbagi pengalaman, memberi dukungan satu sama lain, dan belajar dari keberhasilan serta kegagalan orang lain dalam proses pemulihan.
3. Intervensi Krisis
Identifikasi Resiko :
Konselor mengidentifikasi dan merespon situasi krisis seperti keinginan untuk kambuh, badan menggelabah (sakaw), depresi berat atau pikiran untuk bunuh diri.
Pengembangan Strategi :
Konselor mengembangkan strategi intervensi yang efektif untuk mencegah perilaku merusak diri dan memastikan keselamatan pasien.
4. Pendidikan dan Pencegahan Relaps (Kambuh).
Sesi Pendidikan :
Konselor memberikan sesi Pendidikan tentang narkoba, efeknya pada tubuh dan pikiran serta strategi untuk menghambat relaps (kambuh).
Pengembangan Diri :
Membantu pasien mengenali pemicu relaps, mengembangkan rencana pencegahan secara proporsional, dan membangun ketrampilan untuk mengatasi stress dan tekanan tanpa menggunakan narkoba.
5. Dukungan Keluarga
Keterlibatan Keluarga :
Melibatkan Keluarga pasien dalam proses rehabilitasi melalui sesi konseling Keluarga dan pendidikan
Pemahaman dan Dukungan :
Membantu Keluarga memahami masalah kecanduan, memberikan dukungan yang tepat kepada pasien dan menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan di rumah.
6. Koordinasi dengan TIM Medis dan Stake holder lainnya
Kolaborasi Interdisipliner :
Berkoordinasi dengan dokter, psikolog, pekerja sosial dan petugas lapas untuk memastikan perawatan yang terpadu dan komprehensif
Jaringan Dukungan :
Membangun jaringan dukungan dengan lembaga-lembaga masyarakat, kelompok swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya yang dapat memberi bantuan tambahan kepada pasien selama dan setelah rehabilitasi.
7. Evaluasi dan Monitoring
Pemantauan Kemajuan :
Melakukan evaluasi berkala terhadap kemajuan pasien dalam mencapai tujuan rehabilitasi
Penyesuaian Rencana :
Melakukan penyesuaian pada rencana perawatan jika diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan dalam kondisi pasien.
8. Advokasi dan Reintegrasi Sosial
Pendampingan :
Memberikan advokasi kepada pasien untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya selama menjalani rehabilitasi di lapas.
Persiapan Kembali :
Mempersiapkan pasien untuk reintegrasi sosial setelah keluar dari lapas, termasuk membantu mencari lapangan pekerjaan yang selaras sesuai hasil binaan skill ketrampilan yang mereka peroleh selama program rehabilitasi dan pemulihan, dukungan sosial keluarga yang berkelanjutan.
Sinergisitas dengan Stake holder Masyarakat
Keterlibatan Aktif :
Konselor berperan penting dalam membangun sinergisitas antara lapas, keluarga pasien, masyarakat dan lembaga-lembaga terkait.
Program Komunitas :
Konselor mengembangkan program-program komunitas yang melibatkan mantan pecandu narkoba dalam kegiatan positif, seperti : kelompok dukungan sebaya, pelatihan ketrampilan menuju usaha mandiri, kegiatan sosial dan lain sebagainya.
Penerapan di Indonesia, Riau
Di Indonesia, khususnya di Riau peran konselor dalam rehabilitasi dan pemulihan pecandu narkoba di lapas sangat krusial, mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba yang ada.
Beberapa adaptasi dan penekanan khusus, meliputi :
Pendekatan Budaya :
Menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap budaya lokal dan nilai-nilai agama dalam proses konseling
Kerjasama Lokal :
Meningkatkan keragaman dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dan lembaga adat untuk memperkuat dukungan sosial bagi pasien.
Program Berbasis Komunitas :
Mengembangkan program-program rehabilitasi berbasis komunitas yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Akhirnya, dengan menjalankan tupoksi dan peran konselor ini secara aktif dan terus membangun sinergisitas dengan berbagai stake holder, konselor dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya menjayakan rehabilitasi dan pemulihan para pecandu narkoba di lapas, membantu mereka agar keluar dari jeratan dan deraan narkoba menuju kehidupan yang lebih sehat dan produktif insyaAlloh. Wassalam.
Sumber :
Media Kecerdasan AI ; www.dola.com.

















