Example floating
Example floating
Banner Infozone
Nasional

Tuntut Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Sejuta Buruh Akan Unjuk Rasa 10 Agustus

136
×

Tuntut Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Sejuta Buruh Akan Unjuk Rasa 10 Agustus

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Kompas 1 Net – Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Akan digelarnya aksi ini disampaikan oleh Waka sekjen Aliansi, Rose, yang didampingi oleh puluhan pengurus Saat mengadakan konferensi pers di Gedung Joeang 45 Menteng Jakarta-Pusat. Senin 11/7/2022. Pukul 12:00 WIB.

“Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-dialog, baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja ataupun Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.

Hal ini malahan direspons dengan men sahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (PPP), sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Ommibus Law Cipta Kerja yang telah di nyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitustional dan berlaku di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.

Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstrtusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya. Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR.

Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dimana materi materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan di mana setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat.

Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial.

Di samping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit.

Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga KB pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum.

Dari uraian di atas, ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Bila tuntutan ini dikabulkan maka SP/SB siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan Kebijakan Nasional tentang Ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya,” Pungkasnya.(har)

 

Example 120x600
Nasional

Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi angkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres RI Istana Negara Jumat 2 Oktober 2026 18:23 WIB usai dilantik anggota siap berikan pertimbangan masukan berkualitas Ketua Wantimpres Pratikno terima kasih kepercayaan komposisi keberagaman latar belakang pengalaman tokoh nasional berbagai bidang agama profesi satu beneficiary Bapak Presiden Wakil Ketua Hatta Rajasa tugas sukseskan Presiden masukan berkualitas dilarang ungkap nasihat UU anggota Rocky Gerung pesan khusus kedudukan etis bukan teknis oversight committee Budi Tanuwibowo terharu dikabari Seskab Teddy Indra Wijaya Jumat pagi Konghucu Bhinneka Tunggal Ika BPMI Setpres Muchlis Jr.`

Nasional

Siaran Pers http://Kemendikdasmen.go.id 26 Sep 2026 834/sipers/A6/IX/2026 – Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai Ratas dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka 23 Sep 2026: Pemerintah perkuat kesejahteraan guru. Dirjen GTK Nunuk Suryani pastikan PPPK Paruh Waktu dialihkan jadi PPPK penuh waktu bertahap tanpa tes mulai 2027, Dana BOS boleh untuk honor guru non-ASN sekolah negeri, seleksi ASN guru non-ASN dibuka 2027, pelatihan kompetensi dibiayai penuh APBN.