Example floating
Example floating
Kriminal

Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Diduga Pelaku Perusakan Hutan Konsensi di Bantaiyan dan Sita Alat Berat

23
×

Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Diduga Pelaku Perusakan Hutan Konsensi di Bantaiyan dan Sita Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tim RAGA Polres Rohil menangkap seorang Pria berinisial SA alias Suprianto (40), Alamat Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 10 Juni 2025 Pukul 15.00 WIB.

SA alias Suprianto ditangkap karena kedapatan sedang melakukan perusakan hutan Konsesi di Areal PBPH PT. Dimaond Raya Timber, yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau tepatnya di titik koordinat yang berstatus sebagai Hutan Produksi.

Didampingi oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,SIK MH, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Trk,
dalam keterangannya membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Kehutanan di wilayah hukum Polres Rohil.

“Berawal pada Selasa 10 Juni 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Personel yang telah mendapatkan informasi terkait adanya perambahan diareal Konsesi PBPH PT. Dimaond Raya Timber itu, sedang berkumpul bersama dengan saksi- saksi di sebuah Pendopo yang tidak jauh dari Lokasi.

Selanjutnya Personel dan saksi – saksi yakni Poider Purba dan Mangsur, berangkat menuju ke lokasi yang di informasikan, dan setibanya disitu menemukan 1 Unit Alat Berat Excavator Merek Hitachi warna Orange dalam keadaan hidup, dengan bekas pengerjaan terlihat olehnya berupa penumbangan pohon dan pembuatan parit.

Dan melihat ada 2 Orang laki laki yang sedang melakukan pengukuran pengerjaan pembuatan parit, kemudian saksi Poider diminta Personel untuk melakukan pengambilan titik koordinat, lalu diketahui hasilnya bahwa pada titik koordinat tersebut masuk ke dalam areal Konsesi PBPH PT. Dimaond Raya Timber.

Selanjutnya kedua laki-laki tersebut dihampiri, mengaku bernama SA alias Suprianto selaku operator, dan Alias Dika sebagai kernet, SA alias Suprianto menyatakan bahwa Ianya mengetahui lahan tersebut milik perusahaan.
namun Ianya tidak mengetahui perusahaan apa, Ianya juga menerangkan yang mereka kerjakan adalah lahan milik kelompok tani yang diketuai oleh seorang yang dipanggilnya Isur.

Atas hal itu, diduga pelaku dibawa ke Polsek Batu Hampar Polres Rohil dan selanjutnya bersama barang bukti berupa 1 Unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi warna orange, diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim Polres Rohil.

Untuk tuntutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600