Kuansing, Kompas 1 net – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing meringkus inisial G (44) dan P (35) yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. Kamis 31 Oktober 2024.
G Diringkus di ruang tamu rumahnya di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Sementara P di ringkus di kamar rumah G dengan sejumlah barang bukti yang diakuinya dianya hanya sebagai pemakai, sabu tersebut ia beli Rp 200 ribu per paket dari G.
Demikian diterangkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing ini.
Kami melakukan penyelidikan selanjutnya mengamankan tersangka G setelah dilakukan penggeledahan di temukan 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 paket ditemukan di kamar tersangka di atas tempat tidur, 2 paket lainnya ditemukan di depan pintu rumahnya. Jadi total BB nya 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0.72 gram, 2 plastik klip bening kosong berukuran sedang, Satu unit handphone merk Oppo A17 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.
Menurut hasil interogasi, G mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp4.juta rupiah, G juga mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada P (35), yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. atas informasinya Tim menangkap P di dalam kamar rumah G. Saat penggeledahan, ditemukan satu batang kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu serta satu alat hisap (bong) yang berada di dekat tersangka. Selain itu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam juga disita sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka P mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari G dengan harga Rp2 ratus ribu rupiah, P diketahui hanya sebagai pemakai, G bertindak sebagai pengedar atau kurir. Hasil tes urine keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika,” Kata AKP Novris.
Sumber Humas Polres Kuansing