Example floating
Example floating
Ekonomi

Ternyata Kades Boleh Pinjamkan Uang Koperasi Merah Putih, Ini Ketentuannya!

74
×

Ternyata Kades Boleh Pinjamkan Uang Koperasi Merah Putih, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin, Kompas 1 net – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kepala desa diperbolehkan mengajukan pinjaman di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.(16/6/2025)

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang digelar di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis, 5 Juni 2025.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada kepala desa yang menjadi anggota koperasi dan memiliki usaha produktif. Dana pinjaman berasal dari Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui dua skema kredit, yaitu pembiayaan fasilitas produksi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk Kopdes Merah Putih.

“Jadi KUR-nya ada untuk Kopdes Merah putih yang dimanfaatkan bukan hanya operasionalnya, tapi juga untuk anggotanya, jikalau ada kepala desa sebagai anggota Koperasi dan memang punya usaha yang layak dibiayai, bisa menggunakan KUR dengan bunga sesuai dengan bunga yang disubsidi pemerintah,” terangnya di hadapan para Menteri dan kepala desa yang hadir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa meskipun diperbolehkan, pinjaman tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kepala desa. Namun tetap dilakukan verifikasi oleh Himbara mencakup pemeriksaan struktur pengurus koperasi, di mana pengurus (termasuk Kades sebagai pengawas) tidak boleh memiliki masalah hukum selama lima tahun terakhir.

“Jadi kades boleh minjam tidak platform (Kopdes) ini, tapi tanggung jawabnya sendiri,” tegas Zulkifli Hasan.

Ia menjelaskan, Koperasi desa Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan menjadi milik masyarakat desa. Pembentukannya dapat dilakukan melalui musyawarah desa khusus, baik membentuk koperasi baru maupun bergabung dengan koperasi yang telah ada.

“Kepala desa otomatis ex-officio (SE Menkop No. 1/2025) sebagai ketua dewan pengawas. Nanti akan dibantu dari Kementerian akan membantu dua orang tenaga pendamping atau tenaga honorer,” terangnya.

Terkait plafon kredit, Zulkifli menyebutkan satu koperasi dapat mengajukan pinjaman antara Rp4 hingga Rp5 miliar, sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pembiayaan Kopdes Merah Putih dijamin oleh skema APBN, APBD, dan dana desa (APBDes). Jika terjadi kredit macet, dana desa akan menjadi penjamin pembayaran.

“APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana desa ini dipotong,” ujar Budi Arie, dikutip dari Kompas.com

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat dan perangkat desa yang terlibat dalam koperasi desa.

Tores**
Sumber. Bicara baik.id

Example 300250
Example 120x600