Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Pansus DPRD dan OPD Bengkalis Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau

18
×

Terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Pansus DPRD dan OPD Bengkalis Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru | Kompas 1 Net– Humas DPRD – Tindak lanjut Pertemuan di Biro Hukum Provinsi Riau, dan Kementerian Tenaga Kerja, Pansus Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal melanjutkan Konsultasi untuk menggali informasi terkait payung hukum Ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Pada Jum’at (11/02/2022).

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Sanusi dan anggota Pansus, didampingi Plt.Kadisnaker, Kadisdukcapil, Satpol PP, Bagian Hukum, DPMPTSP Bengkalis dan Sekretariat DPRD Bengkalis, disambut oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Mirsahwal, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dean, serta Kabid Hukum Jorawati Simarmata dan JFT Perancang Perundang-Undangan.

Dalam pertemuan ini Ketua Pansus Sanusi menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda ada beberapa Ranperda yang dirancang di Tahun Anggaran 2022 ini, salah satunya Perda tentang Penempatan, Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Bengkalis. Perda ini sudah ada sebelumnya yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2004 , tetapi karena ada Undang-Undang baru yaitu UU NO. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Perda ini tidak relevan lagi dijalankan karena ada beberapa petunjuk teknis dan pelaksana dalam Perda yang lama belum terimplementasikan dengan baik.

“Maka kami DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Komisi I dan Bapemperda mengusulkan kepada pemerintah daerah agar Perda Nomor 4 tahun 2004 diganti dengan Perda baru yang relevansinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan yang baik berkenaan dengan kesempatan kerja di Kabupaten Bengkalis,” ucap Sanusi.

Lanjut Sanusi, Pansus sudah melakukan rapat koordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau dan Kemenaker Pusat di Biro Hukum dan beberapa Biro yang hadir pada saat itu untuk memberikan arahan berkenaan kesempurnaan Ranperda ini.

“Maka pada kesempatan ini kami ingin mendapatkan masukan dan arahan dari Kanwil Kemenkumham terkait Ranperda Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Lokal ini. Ranperda ini sangat kami butuhkan mengingat dari banyak hal salah satunya dari aspek ekonomis, sosiologis dan bisnis di daerah Kabupaten Bengkalis sebagai daerah penghasil minyak dan gas. Kami melihat selama ini keberadaan tenaga kerja lokal belum bisa terkondisikan dengan baik, maka kita perlu melahirkan sebuah payung hukum yang bisa mengayomi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan,” terang Yung Sanusi.

Ketua Komisi I Zuhandi juga mengakatan “Kita datang ke Kanwil Kemenkumham ini meminta penjelasan apa saja kekurangan dari Perda, masukan dan tambahan agar Perda untuk tahun kedepannya tidak berubah lagi, agar Perda bisa mengikat dan memperjuangkan putra daerah sebagai pekerja lokal, ada jaminan dari pemerintah daerah, dengan harapan tidak melanggar secara hukum dan tidak merugikan perusahaan dan masyarakat.”

Menanggapi hal tersebut perwakilan Kemenkumham Kasubbid FPPHD, Mirsahwal memaparkan jika Perda ini dilihat secara umum, secara materi muatan sudah banyak masukan dari beberapa instansi yang dikunjungi, secara struktur perlu banyak perbaikan supaya Perda yang dibuat nantinya sempurna.

“Perda pada prinsipnya harus menjawab kebutuhan, untuk menjawab kebutuhan tentu ada persoalan yang ada di masyarakat, seperti yang disampaikan tadi, dengan Perda yang lama persoalan tenaga kerja lokal tidak mendapatkan solusinya maka dengan Perda yang baru bisa mendapatkan jawaban terkait tenaga kerja lokal yang ada inovasi, maka inovasi tersebut harus dijalankan sehingga fungsi Perda bisa menjawabnya dan untuk itu daerah kota diberi kewenangan,” ungkapnya.

dr. Morison Bationg Sihite menambahkan, “Kedatangan Pansus ke Kanwil Kemenkumham agar jangan sampai Perda yang kita buat nantinya tidak bagus atau bermasalah, malah kita yang di tuntut oleh pihak tertentu, inilah gunanya konsultasi supaya mendapat masukan dan payung hukum yang kuat, supaya Perda yang kita buat benar – benar berkualitas nantinya.”

Lanjut H. Siantar, “Lokal bukan berarti tidak bisa baca dan sebagainya, dalam hal ini orang tempatan di daerah tersebut direkrut sesuai dengan keahliannya, kadang-kadang ini tidak dimanfaatkan, tetapi yang direkrut pekerja dari luar daerah, kita harus ambil pihak dari luar untuk perkuat Perda ini.”

Kadis Disdukcapil Bengkalis menanggapi ” Kami akan bekerja sama bersama Disnaker terkait domisili seperti KK, KTP, minimal ia berdomisili selama 1 tahun di Bengkalis yang akan menjadi tenaga kerja secara tepat dan terukur.”

Menutup kegiatan tersebut, Ketua Pansus Sanusi berharap kiranya pertemuan ini dapat memberikan petunjuk bagi Pansus Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka menindaklanjuti terkait draft Raperda yang di buat.

 

 

Ptrd , Kompas 1 Net melaporkan


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.