Merangin-//Kompas1 net//- Dana kelurahan di Kabupaten Merangin yang bersumber dari DAU Tambahan melalui APBD Kabupaten Merangin, yang diperuntukkan untuk pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan yang dilaksanakan dengan sistem Swakelola melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bisa dilakukan dengan main-main, harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan bertanggungjawab yang tinggi, karena selalu dalam pantauan dan pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) begitupun dengan prasarana yang dibangun agar menyentuh langsung dengan kehidupan dan berdampak untuk perekonomian masyarakat. tidak berupa yang bersifat seremonial, apalagi dilakukan dengan sistem Swakelola, yang berarti nilai pekerjaan tidak dibatasi jumlah dananya seperti halnya CV atau PT.
Seperti yang banyak terjadi, dana yang dikeluarkan negara hanya untuk sebuah hasil pekerjaan yang cuma dapat dinikmati tidak sampai seumur jagung, seperti contoh nasib pada Jalan Rabat Beton Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten merangin pelaksanaan Tahun Anggaran 2022. dahulu belum sampai satu minggu cor betonnya sudah hancur dan berdebu.
Kali ini tahun 2024 terulang lagi pada proyek pembangunan jalan setapak di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin juga nyata dipandang mata jauh dari mutu yang diharapkan,faktanya pekerjaan belum sampai ke ujung yang di pangkal sudah mengalami keretakan dan patah pada beberapa titik.
Untuk mensiasati agar yang retak dan patah tersamarkan, maka oleh Ormas Pelaksana dibuatlah polisi tidur, melihat kenyataan di lapangan semakin menguatkan dugaan atas rendahnya mutu pembangunan jalan setapak tersebut, dengan membandingkan kualifikasi dengan hasil kerja Ormas berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.
Diduga Lurah Mampun dan Camat Tabir tidak memiliki itikad baik untuk membangun agar tercapai hasil seperti yang diharapkan, atau tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan Verifikasi Faktual dan Validasi atas hasil kerja dari Ormas pelaksana pekerjaan.
Seperti pernyataan salah satu warga yang diwawacarai media ini di lokasi jalan setapak Mampun (29-06-2024) bagaimana kinerja para Lurah di kecamatan Tabir selama ini.
“Lurah kami baru bang, kalau secara umum untuk seluruh Lurah, tidak jelas juga bang, apakah ada pengawasan dan pembinaan dari pejabat yang di bangko (red : Pemerintah Kabupaten), atau dibiarkan begitu saja”.
Tentang jalan setapak mampun ini bagaimana ?,
Dijawab :”Kami lihat hasil kerjanya (red : Ormas) tidak ada beda seperti pekerjaan gotong royong warga saja, yah,! bisa dibilang seadanya”. ujarnya.
Berkenaan keluhan yang diterima, media ini melakukan konfirmasi dengan camat Tabir (Samsul Zaini) via Whatsapp tentang jalan setapak di kelurahan Mampun, Samsul menyampaikan bahwa pekerjaan proyek jalan tersebut sudah diperbaiki dan belum dilakukan monitoring dan evaluasi (monev),
“Iya, jalan itu sudah diperbaiki, cek saja ke lokasi, kami juga belum monev karena pekerjaannya juga baru dikerjakan dan masih dalam pemeliharaan, kemaren sudah kami tegaskan ke ormas pelaksana untuk menindaklanjuti pekerjaan yang telah diberitakan”. ungkap Samsul Zaini.
Dengan pernyataan Samsul Zaini tersebut mengisyaratkan bahwasanya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan tidak berjalan.
Di Kecamatan apakah telah ada yang bisa menilai kelayakan dengan melakukan verifikasi dan validasi kemampuan Ormas, itu semua masih jadi tanda tanya. di kelurahan entah kemana Konsultan Pengawas dan PPTKnya. (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) padahal untuk Konsultan Pengawas dan PPTK, negara telah menganggarkan biaya.
Lain Camat,lain lagi dengan sikap Lurah Mampun (Sapuan) saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, tidak ada respon sama sekali dan memilih bungkam sampai berita ini dinaikkan.
Bersambung..
Penulis. tores