Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Terkait Anggaran Belanja Tahun 2023-2024 Diduga Tak Wajar, DPP-SPKN Surati BPKAD Kota Dumai

27
×

Terkait Anggaran Belanja Tahun 2023-2024 Diduga Tak Wajar, DPP-SPKN Surati BPKAD Kota Dumai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Merasa ada kejanggalan dan ketidak wajaran dalam penggunaan Anggaran belanja dan kegiatan lainnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai tahun Anggaran 2023-2024. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan  Nasional (DPP-SPKN melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai dengan surat Nomor :003/Konfr- DPP-SPKN-/2025, tanggal 13 Pebruari 2025. Demikian disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).

“Kami mencium aroma tak sedap” pada penggunaan Anggaran belanja dan kegiatan lainnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2023-2024 yang sangat fantastis mencapai Rp 89.294.898.513 miliar,” sebut Frans Sibarani.

Diuraikan Frans Sibarani, sesuai data dan informasi yang kami rangkum, puluhan item kegiatan pada BPKAD Dumai yang menghabiskan APBD Dumai dengan jumlah yang sangat fantastis tersebut antara lain:

1. Belanja sewa kendaraan
2. Belanja alat tulis
3. Belanja makan minum rapat
4. Belanja sewa alat kantor lainya
5. Belanja makan minum jamuan tamu
6. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
7. Biaya tiket pesawat dinas dalam negri
8. Biaya penginapan
9. Biaya tunjangan
10.Biaya Iuran
11.Belanja perjalan dinas
12.Belanja transportasi darat
13.Uang harian perjalan dinas.

Dari pengamatan kami belanja barang dan jasa tersebut, setiap tahunnya selalu berulang dan itu ke itu saja. Semua jenis kegiatan rancu dan tidak jelas peruntukannya kemana. “Semua anggaran diduga dipergunakan  untuk kepentingan kesenangan mereka dan tidak berdampak bagi masyarakat,” ujar Frans Sibarani.

Dicontohkannya, 1. Biaya tiket pesawat. Apa Maskapai atau nama pesawatnya.
2. Perjalanan dinas dalam Negeri. Daerah tujuannya kemana ?
3.Biaya Penginapan. Nginap dimana, apakah Hotel, Wisma ?
4. Uang harian Perjalanan dinas. Nominalnya berapa ?
5.Biaya transportasi darat. Tujuannya kemana dan berapa ?

Menurut Frans Sibarani, wajar jika kami mempertanyakan anggaran kegiatan yang tidak masuk akal ini. Kami menduga memang sengaja diciptakan hanya untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompokdan. Kami juga menduga bahwa item kegiatan yang selalu berulang- ulang dengan jenis yang sama ini tidak benar, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. ” Ini adalah uang rakyat, jadi harus jelas dan transparan peruntukannya dan apa manfaatnya bagi masyarakat, kritiknya.

Terkait hal tersebut, kami DPP-SPKN selaku Sosial kontrol  tentu lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga DPP-SPKN melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi dan kami menunggu jawaban dari pihak BPKAD Kota Dumai, ucapnya.

Intinya kata Frans Sibarani, kami akan terus suarakan dan mengkritik dengan keras terkait anggaran anggaran yang tidak jelas peruntukannya atau tidak wajar. Dan terkait kegiatan di BPKAD kota Dumai, kita akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan meminta KPK untuk turun dan mengusut dugaan korupsi pada OPD BPKAD Dumai, ujarnya.

Ia juga berharap kepada pemangku jabatan, selaku Pengguna Anggaran harus berhati hati dalam menggunakan uang negara dan harus transparan, terbuka untuk publik dan akuntabel. Sehingga hasilnya bermanfaat bagi masyarakat dan pembagunan daerah yang lebih baik, harapnya.(*Red)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.