Terima Surat Dari Dishub, Satpol PP Tangerang Selatan Gusur Pedagang di Serpong

Tangerang Selatan | Kompas 1 Net – Setelah menerima surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Satpol PP Tangerang Selatan, hari ini (6/6) melakukan penggusuran terhadap kios kios di Jalan Parkiran di daerah Samsat Serpong. Senin (6/6/2022). Pukul 09:00 WIB.

Penggusuran ini dipimpin oleh Dan Satpol PP Tangerang Selatan Oki. dengan diikuti puluhan Personel anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kota Tangerang Selatan.

Dan satpol PP Tangerang Selatan yang akrab disapa Oki ini saat ditemui awak media disela sela kesibukannya menjelaskan bahwa ianya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan yang telah mengirimkan surat pemberitahuan 3 tahap kepada pemilik kios. 

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu kita sudah terima surat dari Dishub sudah melakukan teguran 1, 2 , dan 3. Kemudian melimpahkan kepada kami, dan kami waktu itu sudah melakukan pembicaraan kita lakukan secara persuasif dulu atau mengundang para perwakilan pedagangnya dan beberapa pihak yang terkait.

Alhamdulillah mereka mau membongkar sendiri bangunan (Kios) yang ada di sekitar.

Memang ada beberapa yang belum sempat terbongkar oleh pemiliknya,namun tetap kita akan rapikan,” ungkapnya.

Lanjut OKI,dalam melakukan pembongkaran tersebut, kita  upayakan dengan sebaik – baiknya agar tidak rusak. Hal tersebut untuk bisa dimanfaatkan kembali oleh para pedagang nantinya.

Diupayakan tidak rusak supaya nanti kalau diambil kembali oleh pemiliknya akan kita kembalikan ke daerah Tangerang Selatan,” jelas Kasat Pol PP

Sementara itu, saat di konfirmasi bagaimana mana dengan mobil dan masih adanya pedagang dipinggiran jalan. Oki mengakui bahwa akan dilakukan secara bertahap.

Ya bertahap lah,  kan tangannya cuman Dua, kita sekarang ke sini dulu nanti kita coba lihat mana lagi yang bisa kita  rapikan dan bisa kita tertibkan, sekarang kita fokus ke sini,” paparnya

Terakhir Oki berharap, Kota Tangerang Selatan menjadi Kota yang tertib dan rapi, iapun mengakui tidak menghalangi usaha para pedagang, namun tetap mematuhi peraturan pemerintah tentang tempat – tempat yang sudah disediakan.

Harapannya ya Tangsel bisa rapi lah gitu pedagang kalau mau berdagang silakan di tempat-tempat yang diperuntukannya untuk berdagang gitu kalau pintu harus sewa ya sewa terus baik ke pemerintah daerah maupun kepihak swasta,” imbuhnya. (ica/ Supriyadi)

 

Editor

Pos terkait