SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Kembali Beroperasi Namun Tetap Melakukan Pelanggaran Hukum

Foto : Istimewa

Pelalawan – Tidak ada jera – jeranya kapoknya SPBU yang satu ini dan bahkan diduga telah kebal hukum?, Tepatnya sekitar lebih kurang pukul 4 Wib. Sampai pukul 6 pagi dini hari , Bahwa SPBU 14.284.655., Tepatnya di Jln Lintas Timur Desa Ukui (Simpang pulai) Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.saat ini sudah kembali aktif lagi melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang bermodus mengisi mobil pribadi.Kamis (29/08/2024)

Namun didalam mobil tersebut sudah tersedia jerigen yang akan di isi BBM , dalam hal ini didalam mobil bisa mencapai lebih kurang puluhan dan bahkan sampai mencapai ratusan jerigen yang akan di isi BBM tersebut yang bermodus mengisi puluhan mobil pribadi akan tetapi ternyata didalam mobil tersebut adalah jerigen plastik yang rata – rata berukuran 35 liter.

Sebagai informasi penting , sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Menurut salah satu masyarakat Zainud, (56), pihak SPBU 14 .284.655. Tepatnya di jln lintas timur Desa Ukui / Simpang Pulai Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau , Diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, yang mana sudah pernah kena sansi , skor lebih kurang 1bulan pada bulan yang lalu dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu dugaan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan demikian pihak SPBU , 14.284.655, Simpang Pulai Ukui/ Desa Ukui tersebut sudah melanggar hukum Pertamina / migas sesuai, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang – undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelas , Zainud .

Sumber lain berinisial N, menambahkan bahwa, dari pihak pemerintah juga pihak Pertamina migas Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut, dan pihak APH , penegak hukum kepolisian setempat maupun pusat , seperti kepolisian , Polsek, Polres, dan Polda wilayah Riau agar secepatnya melaksanakan sikap tegas , dan bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU dan pihak para pelansir BBM tersebut, soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil.

Namun diduga BBM Jenis Solar juga dilansir menggunakan mobil yang diduga mobil tersebut sudah di modifikasi khusus untuk melansir BBM Jenis Pertalite maupun BBM Jenis Solar Subsidi dari SPBU, 14.284.655.

Untuk informasi dan berita ini adalah benar adanya dan bahkan sangat benar adanya, dan jika berita ini di anggap berita Hoax, Maka dari pihak Penegak hukum APH dan Pertamina kami minta untuk mengecek cctv yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini karna di SPBU selalu di awasi dengan cctv 24 jam , dan berita ini akan berhenti kalau sudah di tanggapi oleh pihak penegak hukum , hukum APH maupun hukum Pertamina migas, Ungkap zainud, dengan tegas ?.

Dalam aktivitas tersebut menurut informasi dan keterangan sumber berita yang menjadi aktor kordinator lapangan bagian pelangi BBM adalah Manik !.

Sementara itu dari pihak operator SPBU ketika di konfirmasi/atau ditanya menjawab bahwa ini semua atas perintah saudara Manik, dan kalau tidak ada perintah maka kami tidak berani ungkap operator SPBU. *

 

 

 

 

Artikel ini di kutip dari Mata Expose.co.id dan telah tayang pada Kamis 29/08/2024 dengan judul : Tak ada kapoknya SPBU 14.284.655. Ukui, 1 Bulan di Skors Aktif Lagi Layani Pelansir BBM

Pos terkait