Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Inisial DH Diciduk Polsek Peranap

120
×

Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Inisial DH Diciduk Polsek Peranap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas1net- Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Pesajian, jajaran Polsek Peranap bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial DH alias Utay (42), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Pesajian, BRIPKA Arfiyus. Informasi itu menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat laporan dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan melaporkan Ke Kapolsek. Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., M.H., M.Si memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH dan Kanit Samapta IPDA RZ Damanik, SH untuk turun ke lokasi melakukan pengintaian,” ujar AIPTU Misran.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Dedi Hendriadi alias Utay. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,63 gram yang disimpan di kantong celana bagian kiri depan tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil penjualan sabu di kantong sebelah kanan celana tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di area gudang parkir sepeda motor di belakang rumah tersangka. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip dalam berbagai ukuran, empat sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya.

Menurut AIPTU Misran, tersangka diduga tidak hanya menggunakan, namun juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.

“Polres Inhu mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Indragiri Hulu.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.