Simpan Narkoba di Kaos Kaki, Seorang Warga Desa Pulau Kijang Disergap Polsek Peranap

Inhu, Kompas 1 net– Inisial AS Alias Alex (44) berdasarkan KTP alamat Desa Pulau Kijang Kabupaten Kuantan Singingi, disergap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu di Jalan Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Jumat 6 September 2024 malam.

Tak bisa berkilah, setelah berupaya kelabui petugas, dengan simpan barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut di kaos kaki berbalut sepatu safety yang dipakainya, namun BB sabunya ditemukan saat digeledah dengan berat kotor 1,10 gram.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menjelaskan.

Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Katipo Pura, mendapat informasi itu Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang di dapat.

Tersangka yang ternyata selain bertempat tinggal sesuai KTP, ia juga bertempat tinggal di Desa Katipo Pura, mengetahui hal itu Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek itupun melakukan pengintaian dan pencarian.

Benar saja, tepatnya di jalan Desa Semelinang Darat menuju Desa Ketipo Pura, buruan lewat menggunakan sepeda motor merek yamaha mio warna biru, dan tim pun langsung menyergap dan mengamankan tersangka.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1, 10 gram, 1 pack plastik klip kosong yang dibungkus 2 lembar tisu didalam kaos kaki di sepatu safety yang digunakan atau dipakai tersangka dan sejumlah BB lainnya.

“Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek peranap, dan kita terus menggali informasi dari mana tersangka memperoleh barang haram itu serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan kita dapatkan lagi”, ujar Misran.

 

Jaya

Pos terkait