Example floating
Example floating
Hukrim

Pelaku PETI 6 Mesin Dompeng di Desa Aur Berduri : Apo yang ditakutkan samo polisi

677
×

Pelaku PETI 6 Mesin Dompeng di Desa Aur Berduri : Apo yang ditakutkan samo polisi

Sebarkan artikel ini

Merangin, Kompas 1 Net- Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kian menjamur di wilayah Hukum Polres Merangin. Kali ini PETI dengan menggunakan mesin jenis Dompeng terpantau beroperasi di Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, setidaknya ada 6 Set mesin dompeng tengah beroperasi di Pinggiran Sungai mencari butir butiran emas tersebut . Sabtu 7 September 2024.

Bahkan diketahui aktivitas PETI ini, merupakan milik warga Desa setempat yang akrab disapa UN dan KD yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan. Hal ini diperoleh dari salah seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya,

“Iya bang, sudah ada 6 bulan lebihlah bekerja disini, dan tanah itu dibeli kongsi (iuran bersama, red). Dan pemilik tanah itu bang Usin sendiri yang tinggal di Desa Aur Berduri” terang sumber.

Sumber heran aktivitas ilegal tersebut hingga saat ini bebas beroperasi dan tak pernah tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum) yang tidak lain adalah di Wilayah Hukum Polres Merangin.

“Sampai sekarang aman saja dompeng milik Usin CS ini bekerja, dan tidak pernah tersentuh dengan penegak hukum Polres Merangin,” jelasnya.

Sumber minta APH bertindak demi terjaganya linkungan agar tidak rusak oleh para pelaku PETI.

“Kita minta dengan pihak penegak Hukum Polres Merangin untuk segera turun kelokasi melakukan razia, karna ulah penambang ilegal ini, tidak sedikit lingkungan sungai Aur Berduri yang telah dirusaknya oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu pemilik dompeng Usin Cs, saat di konfirmasi sejumlah awak media, dengan lantang ia menyebutkan tidak takut sama sekali dengan aparat kepolisian yang bertugas di Merangin.

“Apo yang ditakutkan samo polisi, dulu bang ada 2 mobil polisi kesiko, aku kasih nyo minum kopi, sudah tu baliklahnyo bisa lah Kito ngurus ny” singkat Usin dengan nada angkuh.(*)

Penulis: Jhoni

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`