Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung: KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara

92
×

Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung: KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan fokus penindakan yang tidak hanya menghukum pelaku, tapi memastikan pemulihan aset negara dengan mendapatkan kembali kerugian yang dicuri. Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11).

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui, aset itu merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan PSP aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” jelas Fitroh.

Dalam penyerahan ini, Kejagung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, aset rampasan dinilai sebagai instrumen penting bagi negara guna menutup kerugian akibat korupsi dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum.

“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Adapun, penyerahan aset ini turut menandai pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Dalam konteks pemulihan aset (asset recovery), KPK menekankan barang rampasan tidak boleh menganggur atau mangkrak, melainkan harus bernilai tambah bagi institusi negara.

Melalui sinergi ini, KPK berharap aset yang dikembalikan ke negara mampu meningkatkan kapasitas Kejaksaan sebagai mitra dalam penegakan hukum. Selain itu, mampu memperkuat peran lembaga agar seluruh proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi rakyat.

 

Sumber: KPK ri.go.id

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`