Pekanbaru, Kompas 1 net — Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 395/K/TUN/2011 yang selama ini dijadikan dasar administratif pemindahan lima desa dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Kampar bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua/Presiden AMA Riau, Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, menegaskan bahwa perubahan wilayah kabupaten tidak dapat dilakukan melalui putusan peradilan tata usaha negara, terlebih tanpa perubahan undang-undang pembentukan daerah.
Menurutnya, Kabupaten Rokan Hulu dibentuk secara sah melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, sehingga setiap perubahan batas wilayah kabupaten hanya dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi oleh DPR RI bersama pemerintah, bukan melalui putusan peradilan yang objeknya bersifat administratif.
“Putusan MA dalam perkara tata usaha negara tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma undang-undang. Ketika putusan tersebut dijadikan dasar perubahan wilayah kabupaten, maka telah terjadi pelanggaran terhadap asas hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Dt. Heri Ismanto.
AMA Riau menilai objek sengketa dalam perkara tersebut sejatinya adalah keputusan tata usaha negara (KTUN). Namun dalam praktiknya, putusan MA justru digunakan untuk melegitimasi perubahan batas wilayah kabupaten, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan dengan undang-undang. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi daerah otonom dan masyarakat yang terdampak.
Selain itu, AMA Riau juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2015 dan regulasi turunannya sebagai dasar administratif pemindahan lima desa ke Kabupaten Kampar. Menurut AMA Riau, Permendagri bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menabrak atau mengubah Undang-Undang Pembentukan Daerah.
Dalam konteks historis dan kultural, AMA Riau menegaskan bahwa Rokan Hulu merupakan wilayah adat yang terbentuk jauh sebelum negara berdiri. Daerah ini dikenal sebagai Negeri Seribu Suluk, yang lahir dari peradaban adat Luhak Kepenuhan, Rambah, Kunto Darussalam, dan Tambusai. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut perubahan wilayah wajib menghormati sejarah, adat, dan hak konstitusional masyarakat adat.
AMA Riau menilai pemindahan administrasi lima desa tersebut tidak melalui perubahan undang-undang, tanpa persetujuan DPR RI, serta tanpa partisipasi bermakna masyarakat, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Atas dasar itu, AMA Riau mendesak Mahkamah Agung, Pemerintah Pusat, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membuka ruang peninjauan ulang secara konstitusional, serta meminta DPR RI dan DPD RI menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi guna memastikan penyelesaian sengketa batas daerah dilakukan secara sah, adil, dan berkeadilan.
Siaran pers AMA Riau.
Editor : Redaksi

















