Example floating
Example floating
PJS

Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel

37
×

Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Sebarkan artikel ini

Caption: Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ajiep Padindang saat bertandang ke Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulawesi Selatan guna menyerap aspirasi.

MAKASSAR, Kompas 1 Net– Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ajiep Padindang melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi daerah di Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (27/10/2023).

Kegiatan penyerapan aspirasi daerah itu dilakukan dalam rangka untuk menginventarisasi masukan atas pelaksanaan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Mengingat UU No.22/2022 tersebut mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam pertemuan di Kanwil Kemenkumham Sulsel itu, Dr Ajiep Padindang diterima oleh Plh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH., MH.

Dr Ajiep Padindang dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kegiatannya selaku Anggota Komite I DPD RI dan juga Pimpinan PPUU DPD RI, hal-hal yang berkembang yakni data dan informasi terkait dengan Pelaksanaan UU No.22 Tahun 2022. Di mana, terdapat kesamaan hak untuk mendapatkan fasilitas bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini.

Sementara Plh Kakanwil Kemenkumham RI Provinsi Sulsel, Jaya Saputra, SH., MH menyampaikan bahwa pelayanan warga binaan Lapas saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan sudah memiliki izin klinik, sertifikasi laik higienis dan sertifikat penjamah.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, lanjut Jaya Saputra, warga binaan juga dimudahkan dengan adanya aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan), dan telah disiapkan fasilitas komputer di Lapas untuk warga binaan beserta keluarga agar dapat mengetahui status hukum selaku warga binaan Lapas.

Jaya Saputra mengakui, kendala yang dihadapi saat ini bahwa Lapas telah over kapasitas. Bahkan Rutan Kelas I Makassar pun over kapasitas mencapai hingga 300 persen.

‘’Saat ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel membawahi 25 Lapas/Rutan dengan jumlah penghuni sekitar 11.000 orang warga binaan, yang mana sebanyak 70 persen tersangkut kasus Narkoba,’’ kata Jaya Saputra.

Jaya Saputra menyebutkan, terdapat beberapa Lapas yang telah melakukan kerjasama dengan beberapa kampus yang diperuntukkan bagi warga binaan yang akan melanjutkan perkuliahan untuk jenjang Strata 1 (S1).

Senator Ajiep Padindang menyarankan, di samping Lapas menjalankan pembinaannya, juga pentingnya mengingatkan budaya siri’ bagi warga binaan, agar timbul kesadaran dan merasa malu untuk tidak mengulangi lagi permasalahan hukum ke depannya.(*)

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`