Kuansing, Kompas 1 net– Meringkus seorang tersangka inisial ST (22) di Desa Muara Bahan dan seorang inisial RW (36) di Desa Muara Buluh. Sat Narkoba Polres Kuansing, menetapkan seorang lainnya berstatus TO ( target operasi) dan seorang lainnya DPO ( daftar pencarian orang) Senin 15 Juli 2024. Pukul 17.00 WIB.
Laki-laki Inisial ST diringkus beserta barang bukti yang dibawa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.39 gram, dan sementara laki-laki berinisial RW ditangkap pula dengan seberat kotor BB 0.62 gram barang terlarang berjenis sabu sabu.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Kuansing.
Dikatakan Dianya,” Setelah melakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.39 gram.
Saat diinterogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp. 500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R, yang berstatus sebagai target operasi (TO).
Sementara pada hari yang sama, Tim melakukan penangkapan terhadap RW yang mana saat itu berada di dalam kamar rumah seseorang berinisial P. Saat penggeledahan, petugas menemukan 3 paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan.
Kedua tersangka bersama barang bukti yang dibawa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Telah dilakukan tes urine dan terbukti positif amphetamine. Keduanya tentu melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu selanjutnya selain menetapkan R berstatus sebagai target operasi (TO).kami juga menetapkan inisial P sebagai DPO,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing