ROHIL, Kompas 1 net – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding PT Sawit Riau Makmur. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menyatakan perusahaan sawit tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup dan wajib menghentikan operasional pabrik.
Penolakan banding disampaikan majelis hakim PT Pekanbaru dalam Putusan Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT PBR, Rabu 8 April 2026. Secara formal permohonan banding diterima, namun substansinya ditolak. Dengan begitu, Putusan PN Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl tertanggal 28 Januari 2026 tetap berlaku dan mengikat.
Sebelumnya, PN Rokan Hilir mengabulkan gugatan Yayasan Devendra untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan PT Sawit Riau Makmur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat lingkungan hidup.
Amar putusan PN Rokan Hilir 28 Januari 2026:
1. Provisi : Menolak tuntutan provisi Penggugat.
2. Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat.
3. Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat lingkungan hidup.
4. Sanksi : Menghukum Tergugat menghentikan kegiatan/operasional Pabrik Kelapa Sawit sampai terpenuhi persyaratan pengolahan air limbah dengan kolam dan saluran kedap air.
5. Dwangsom : Menghukum Tergugat membayar uang paksa Rp10.000.000/hari jika lalai, disetorkan ke kas negara untuk pemulihan lingkungan.
6. Biaya Perkara : Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp1.417.000.
Kuasa hukum PT Sawit Riau Makmur, H. Refman Basri, SH., MBA, sebelumnya mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Namun upaya hukum itu kandas.
Putusan berkekuatan hukum tetap ini jadi sinyal keras bagi pelaku usaha di Riau. Masyarakat kini menanti langkah nyata manajemen PT Sawit Riau Makmur untuk mematuhi perintah pengadilan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai harga mati dan tidak bisa ditawar.
Sumber : Momen Riau.com
Editor : Redaksi











