PT. MM Apresiasi Pemdes Talau Gelar Sosialisasi Hukum

Pelalawan, Kompas 1 Net- PT Musim Mas Apresiasi pemerintah desa Talau kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum, kepada peternak sapi yang tergabung dalam kelompok Tani Mekar Jaya desa Talau. Selasa (15/08/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Sosialisasi berlangsung di Balai Baselo Desa Talau yang dihadiri oleh kepala desa Talau, Syahril, Polsek Pangkalan Kuras,Manager Humas PT Musim Mas,Malinton Purba,SH.Dan bersama masyarakat.

Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi hukum dari Polsek Pangkalan Kuras yakni Panit I Reskrim Ipda Rio Putra, S.H dengan didampingi oleh Panit II Bripak DP Batubara S.H dan Bhabinkamtibmas desa Talau Bripka Rion Napitupulu.

Kepala desa Talau, Syahril, mengatakan. Sosialisasi dilaksanakan mengingat warga kita sebagian ada yang berternak sapi, sehingga mereka harus paham bagaimana hukum jika hewan mereka masuk dan merusak tanaman masyarakat lainnya dan perusahaan.

“Selaku kepala desa, saya (Syahril – red( berharap kepada masyarakat harus bener – bener faham apa yang telah di sampaikan oleh Polsek pangkalan Kuras tersebut,” cetusnya.

Untuk itu mari sama – sama kita jaga hewan ternak kita dengan baik agar tidak masuk ke kebun orang lain dan perusahan, hal ini di lakukan agar kita nantinya tidak tersandung hukum.

“Jika hewan sapi tidak di jaga dengan baik, maka, hewan tersebut akan masuk ke kebun orang lain dan ini dapat merusak tanaman milik masyarakat dan perusahan. Apabila ini terjadi, pasti kita dapat terjerat hukum,”papar Kades Talau Syahril.

Di waktu dan tempat yang sama Manager Humas PT. Musim Mas Malinton Purba, S.H. Sangat mengapresiasi upaya dan langkah – langkah juga kebijakan yang telah di lakukan oleh pihak pemerintah desa Talau dalan melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat peternak sapi.

“Karena, desa Talau termasuk dalam salah satu desa yang berbatasan (bersepadan) langsung dengan Hak Guna Perusahaan (HGU).PT Musim Mas,” ucapnya.

Pada prinsipnya, management sangat mendukung penuh adanya usaha masyarakat dalam beternak, akan tetapi saat ini perusahaan dalam masa peremajaan tanaman kelapa sawit.

“Untuk itu, kami (PT. Musim Mas) meminta sangat agar setiap ternak sapi khususnya agar dapat dijaga dan dikandangkan. Sehingga tidak berkeliaran dan merusak tanaman kelapa sawit yang masih kecil, baik itu tanaman sawit perusahaan dan juga masyarakat,”pinta Malinton

Dari itu, perusahaan juga menghimbau kepada masyarakat dan Kelompok Tani, apabila membutuhkan bibit rumput untuk segera mengajukan permohonan bantuan tersebut.Permohoman di ajukan ke pihak management, seterusnya management akan memprosesnya,” terang Malinton.

Ditempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio Putra, S.H menyampaikan,

sosialisasi sifatnya menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak (sapi). Agar supaya bisa menjaga hewan tersebut sehingga tidak merusak tanaman warga atau pun kebun milik pihak lain.

“Pasal ini jelas merupakan delik aduan, artinya siapa yang merasa dirugikan dialah yang berhak melapor kepada pihak berwajib,” sambung Panit.

Selain itu, besar harapan kami selaku pihak kepolisian, agar semua pihak, baik masyarakat atau pun pihak perusahaan bisa sama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan Desa Talau.

Lebih lanjut Iptu Rio menjelaskan, untuk diketahui Pasal yang bisa diterapkan yaitu Pasal 549 KUHP.

1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, di tugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang jelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak Tiga Ratus Tujuh Puluh lima Rupiah.

2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.

3. Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

“Selain pidana, warga atau pihak yang di rugikan bisa juga melakukan gugatan perdata atau gugatan perbuatan melawan hukum seperti denda atau yang lainnya,” imbuh Iptu Rio.

 

Editor : K1N.

 

Pos terkait