Rokan Hulu | Kompas 1 Net – Rabu 8/6/2022- Masyarakat Kotalama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Masyarakat Kotalama (TP-HUMASKO) sebelumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat ( Hearing) dengan DPRD Rokan Hulu, guna menyampaikan perihal keberatan perpanjangan Izin HGU PT.Ekadura Indonesia, anak perusahaan PT. Astra Agrolestari, Tbk yang berada di Kelurahan Kotalama, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) melalui perwakilan masyarakat yang juga Ketua TP-HUMASKO, Datuk Martias Menyampaikan ; Perihal permintaan hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PT. Ekadura Indonesia, alasannya karena belum mendapatkan hak yang semestinya didapatkan.
“Karena kami masyarakat sampai hari ini belum memperoleh hak yang seharusnya menjadi milik masyarakat, sebagai kelanjutan hajat hidup, dimana tanah masyarakat hari ini yang menjadi sumber penghidupan telah digunakan oleh PT.EDI untuk Usaha perkebunan kelapa sawit,” ucap Datuk Martias.
Senada juga Anggota DPRD Rokan Hulu Muhammad Hasbi Assodiqi juga mendesak Kanwil ATR BPN Provinsi Riau menghentikan sementara Proses Perpanjangan Izin HGU PT. Ekadura Indonesia (PT.EDI). Menurutnya, Anak Perusahaan PT. Astra Agrolestari itu diduga mengajukan syarat yang tidak lengkap.
Menurut Politisi Nasdem itu, Syarat kemitraan 25 persen yang diajukan PT EDI dalam proses perpanjangan HGU bukanlah bagian dari MOU Izin HGU PT.EDI di Sei Manding seluas 10 Ribu Hektare melainkan MOU dengan Ekadura Sumber Rezeki di Sei Mandau dengan luas pelepasan Kawasan kurang lebih 14.050 Hektare.
“Kebun kemitraan di Sei-Mandau itu bukan bagian dari PT.EDI sei Manding. Walaupun satu group, tapi konteksnya waktu itu, Astra mendapatkan lahan pengembagan di sei Mandau yang akan dibangunkan kebun dan PKS beranama PT Eka dura sumber rejeki, namun dalam perjalanannya astra gagal menyelesaikan kebun dan PKS yang sudah mendapatkan pelepasan Kawasan 14.050 Ha. Jika pembangunan Eka dura sumber rejeki gagal, tidak logis rasanya secara otomatis kebun yang sudah jadi itu seluas 2.600 hektare dimasukan sebagai persyaratan perpanjangan HGU PT EDI. sei Mending, karena MOU nya beda yang satu 10 ribu yang satu lagi 14 ribu” ungkap Hasbi.
Dalam pengajuan perpanjangan HGU ini, Lanjut Hasbi, PT EDI terkesan menyembunyikan data MOU pertama yang diteken antara ketua KUD Sumber Rejeki Syawal Bersama direktur utama Astra Agro Lestari Maruli Gultom yang disampaikan ke kementrian kehutuanan yang sampai ini tidak ada Adendum MOU dari dari Ekadura Sumber Rejeki ke PT Eka Dura Indonesia.
“Saat RDP kami tanyakan, ada tidak dibuat addendum peralihan dari Eka dura Sumber Rejeki ke Eka Dura Indonesia?, ternyata tidak ada, kalau tidak ada addendum mou pertama maka seharusnya tidak bisa kesepahaman yang ditanda tangani KUD Sumber Rejeki itu dibatalkkan oleh kesepakatan dibawahnya.” Tegasnya.
Hasbi mengaku, Persoalan ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2, Masyarakat Kota Lama, Disnakbun dan PT EDI beberapa Waktu lalu.
Dalam RDP tersebut Komisi 2 mengkritisi kinerja Pemkab Rohul yang dinilai tidak teliti mengkaji data yang disodorkan PT EDI dalam proses perpanjangan HGU nya. Jika ada Peralihan MOU dari Ekadura Sumber rejeki ke PT EDI tentunya harus dituangkan dalam MOU berdasarkan Rapat umum pemegang Saham (RUPS).
“Tapi kami melihat disini pemerintah menyimpulkan sepihak tanpa pertimbangan dasar hukum yang jelas. seolah-olah kebun kemitraan di Sei Mandau 2.600 hektare itu adalah bagian dari 10.016 HGU PT EDI Sei Manding, padahal kenyataannya dibawah bukan seperti itu makanya harus di telaah secara komprehensif data yang harus di ajukan harus lengkap sehingga tidak salah penafsiran” ujarnya
Mengingat masih banyak persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat maka DPRD Rohul melalui Komisi 2 merekomendasikan kepada Bupati agar mengevaluasi Kembali Dokumen Perpanjangan Izin HGU PT EDU Karena ada beberapa dokumen yang belum di masukan sehingga menghasilkan keputusan bupati yang tidak sempurna dan berkeadilan.
DPRD rencananya juga akan melakukan hearing dengan kanwil ATR BPN Provinsi Riau, Dirjenbun, KLHK dan DPR RI untuk menginformasikan hasil RDP, sehingga Proses perpanjangan HGU PT EDI dihentikan sementara hingga ada titik terang terkait hak-hak masyarakat.
“kalau pemerintah tetap melanjutkan berarti ada upaya pemaksakan kehendak sepihak antara pemerintah dengan perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak masyarakat setempat” ujarnya.
“ kita kawatir jika tidak clear di bawah tidak terkesan arogan dalam perpanjangan kami tidak ingin melahirkan konflik yang berkepanjangan dengan perusahaan kita ingun persahabatan antara masyarakat dan perusahaan. Untuk membangun itu, harus ada susasana yang fer antara perusahaan dan masyarakat, perusahaan jangan terlalu memaksakan. Kita mendukung investasi tapi prioritas yang harus di jaga adalah menjamin kemakmuran kesejahteraan masyarakat. Apa artinya investasi banyak tapi realitanya keterjajahan di tengah masyarakat,” Pungkasnya.
Sementara pihak PT. Ekadura Indonesia tidak memberikan tanggapan apapun, Perusahaan akan tetap mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, tegas Ginanjar CDO PT.EDI.
Laks hery Kompas 1 Net Melaporkan