Jaksel , Kompas 1 Net- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran se-Indonesia menangani 190 laporan Polisi dari berbagai wilayah terkait kasus TPPO periode 5 hingga 11 Juni 2023.
Dalam periode tersebut, Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan sebanyak 824 korban yang hendak dikirimkan ke luar negeri. Dari total tersebut, terdapat 370 perempuan dewasa, 42 anak perempuan, 389 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.
Selain itu, sebanyak 212 orang tersangka juga turut diamankan petugas. Diketahui modus yang dilakukan oleh pelaku TPPO beragam, mulai sebagai pembantu rumah tangga, dijadikan anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.
“Kemudian untuk berdasarkan jumlah TPPO sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban,” ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan S.H.,M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6).