Foto. Dok : Riauaktual
PELALAWAN, Kompas1.Net — Polres Pelalawan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua warung di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua perempuan itu masing-masing berinisial YS dan SS. Petugas turut menyita sejumlah jeriken berisi solar, dua selang, serta satu unit mesin penyedot BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi di kawasan tersebut.
18 Jeriken 35 Liter dan Drum 200 Liter Diamankan
Di lokasi pertama, polisi menemukan solar yang disimpan dalam 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dan satu drum berkapasitas 200 liter. Warung tersebut diketahui milik Yanti Br. Silaban.
Kepada petugas, Yanti mengaku memperoleh solar dari mobil boks yang melintas di depan warungnya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan penindakan di warung kedua yang berada di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Serliana Br. Simanjuntak dan menemukan solar dalam berbagai ukuran wadah.
Barang bukti dari lokasi kedua terdiri atas satu jeriken berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, serta dua jeriken berkapasitas 5 liter.
Serliana juga mengaku mendapatkan solar tersebut dari mobil boks yang melintas di depan warung miliknya.
Dijerat Pasal 55 UU Migas
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, pada Sabtu (24/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan BBM bersubsidi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar yang ditemukan di kedua warung serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusinya.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id / riauaktual
Editor: Dian Supianto











