Polisi Nyatakan Tewasnya Nicky Pardede dengan Kaki Terikat Rantai sebagai Bunuh Diri

Palembang, Kompas 1 net- Kasus tewasnya Nicky Pardede (23) yang ditemukan dengan kondisi kaki terikat rantai dan karung berisi batu di Sungai Musi telah terungkap. Setelah penyelidikan oleh Polrestabes Palembang, diketahui bahwa Nicky bukanlah korban pembunuhan, melainkan bunuh diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa korban sengaja menceburkan diri ke Sungai Musi dengan mengikat kakinya ke karung berisi batu.

Bacaan Lainnya

“Sementara ini dapat kami pastikan korban telah melakukan bunuh diri. Sebab satu hari sebelum korban melakukan aksi bunuh diri, yang bersangkutan juga pernah kepergok anggota polisi di atas Jembatan Ampera akan menceburkan diri ke Sungai Musi dengan perlengkapan yang sama (rantai dan karung berisi batu),” kata Kombes Harryo.

Korban ditemukan tewas di kawasan Boom Baru pada Selasa, 18 Juni 2024, dengan kondisi kaki terikat rantai dan karung berisi batu. Penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Palembang mengungkap bahwa Nicky adalah seorang pengguna narkoba, yang menambah latar belakang mengapa korban mungkin memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Kombes Harryo Sugihhartono juga menambahkan bahwa tiga hari setelah korban hendak melakukan aksi bunuh diri dari atas Jembatan Ampera, korban ditemukan dalam kondisi tewas di kawasan Boom Baru.

“Saat ini, menyimpulkan dari hasil visum dan otopsi, tidak dijumpai hal-hal yang mencurigakan yang mengarah pada peristiwa pidana. Kasus ini sudah kami tutup,” tutupnya.

Penemuan mayat Nicky Pardede sempat menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan adanya tindakan kriminal. Namun, hasil penyelidikan Polrestabes Palembang memberikan klarifikasi bahwa kasus ini murni bunuh diri, dan tidak ada unsur pembunuhan yang terlibat.

Dengan demikian, Polrestabes Palembang menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang.

 

Sumber: Div Humas Polri

Pos terkait