Caption: tersangka GS dan DS
Riau – Pada Kamis, 11 Januari 2024, pukul 19.00 WIB, Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil melakukan operasi penangkapan terhadap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Operasi ini dilakukan di SPBU 14-283-624 Nilam Sari Desa Lubuk Terap, Kec. Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau.
Kombes Pol Nasriadi Selaku Dir Krimsus.Polda Riau mengatakan,”Operasional ini dipimpin oleh Personil Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, yang secara tegas melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka yang diduga terlibat.
Identitas tersangka pertama adalah GS, seorang wiraswasta asal Pangkalan Lesung, lahir pada 11 September 1995. Tersangka kedua adalah DS, seorang wiraswasta asal Koto Baru, lahir pada 03 Februari 1981. Keduanya adalah warga negara Indonesia.
“Tersangka GS, yang merupakan sopir, dan DS, operator SPBU, diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Biosolar dengan menggunakan kendaraan roda 4 Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam (BM 9866 XY). Kendaraan ini dilengkapi dengan tangki besi modifikasi berkapasitas ±1000 liter, yang saat penangkapan berisikan Biosolar sebanyak ±500 liter
Selain itu, sebanyak tujuh jerigen kosong 35 liter dan lima belas lembar print out barcode Pertamina juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pasal yang dikenakan terhadap keduanya adalah Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Operasi ini merupakan upaya tegas dalam penindakan penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak di wilayah hukum Polda Riau,” Terang Kombes pol Nasriadi dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024).(Team Redaks)
Sumber: patroli24jam.com