Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Jakarta, Kompas 1 Net- Polda Metro Jaya mengambil alih kasus istri korban KDRT jadi tersangka di Depok. Faktor SDM salah satunya menjadi alasan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki kapabilitas dalam penanganan perkara menyangkut perempuan dan anak. Kasus tersebut nantinya akan didalami oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural, kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Trunoyudo berharap penarikan kasus tersebut bisa memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan perkara yang ada.

“Tetap konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural,” katanya.

Penahanan Istri Ditangguhkan

Sebelumnya diberitakan, istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Terkini, polisi akhirnya menangguhkan penahanan si istri.

Penangguhan penahanan dilakukan setelah publik riuh dan menilai polisi tidak adil.

“Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu,” ucapnya.

Upayakan Restorative Justice

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mempertemukan suami dan istri tersebut setelah kondisi keduanya membaik. Polisi mendorong keduanya menjalani pengobatan atas kekerasan yang dialami masing-masing.

“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice,” kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (15/5/2023).

Pada prinsipnya, lanjutnya, semangatnya adalah mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

“Akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.

 

Berita ini sudah terbit dan dikutip dari: https://news.detik.com/berita/d-6738416/alasan-polda-metro-ambil-alih-kasus-istri-korban-kdrt-jadi-tersangka

Pos terkait