BANDUNG, Kompas 1 Net– Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 61,6 km, yang tercatat sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi dibuka Presiden Jokowi pada Juli 2023 lalu. Kehadiran jalan tol yang dibangun selama 12 tahun (2011-2023) ini diproyeksikan untuk mendukung penuh operasionalisasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Senin (27/11/2023)
Namun siapa sangka, dibalik suksesnya pembangunan jaringan Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan daerah Bandung, Sumedang dan Majalengka ini, terdapat jejak-jejak mafia tanah yang diduga melibatkan RE seorang mantan jaksa dan notaris berinisial DW, keduanya mengklaim sebagai kuasa ahli waris, serta RR yang berperan mengaku sebagai ahli waris sah dari Moetakin (Alm) dan Iti (Alm), yang lahannya terkena proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, kelompok RE cs ini sukses menipu ES, warga Karawang, Jawa Barat, hingga Rp25 miliar lebih. Kasus ini kini tengah dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
ES, saat itu yakin karena melihat latar belakang profesi RE dan DW, bahkan salah satu kuasa ahli waris diketahui banyak kenal dan akrab dengan para birokrat di Pemprov Jabar, sehingga saat RE cs mengajak untuk bekerjasama dengan iming-iming keuntungan hingga Rp69 Miliar lebih, ES pun bersedia dan kemudian menyetor uang sekitar Rp20 Miliar secara bertahap pada September 2013 di hadapan notaris DW. Dana ini tercatat dalam klausul perjanjian kerjasama yang berakhir pada 31 Desember 2013, untuk operasional pengurusan tanah sepanjang ± 6.937 m2 yang terkena jalur pembebasan Jalan Tol Cisumdawu di Jatinangor, Sumedang.
Namun, alih-alih keuntungan, ES nyatanya dibuat semakin terpuruk, setelah waktu perjanjian kerjasama habis, ES nyatanya tidak memperoleh kompensasi apa pun dari Rp20 miliar yang ia serahkan sebelumnya, bahkan kelompok ini meminta biaya tambahan lagi sekitar Rp5,5 Miliar kepadanya, dengan alasan untuk membiayai gugatan di pengadilan. Alhasil, secara keseluruhan, dana ES yang digondol RE cs tanpa pertanggungjawaban sebesar Rp25,5 Miliar.
Bertahun menunggu dengan harapan palsu, ES akhirnya melaporkan kelompok RE ini ke Polda Jawa Barat pada tahun 2021 silam, pasal yang disangkakan penyidik dalam perkara ini ialah TIPU GELAP (Pasal 378 dan Pasal 372).
“Saya sangat yakin penyidik Polda Jawa Barat akan segera menuntaskan perkara saya ini, progres penyidikannya pun selalu saya terima, apalagi ini menjadi atensi Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan,” ungkap ES, usai diperiksa di Mapolda Jabar pekan lalu.
Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 10 orang saksi termasuk ES sebagai pelapor, penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan data dan informasi kepada BPHN Kemenkumham RI, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat serta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Jawa Barat untuk memeriksa notaris DW. (bersambung)