Bandar Petalangan – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mengadakan Penyuluhan Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial, bertempat di Tribun Batin Bunut Muhammad Sidik Bandar Petalangan, pada Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam kegiatan ini camat Bandar Petalangan diwakili oleh Sekretaris Camat Herdawati,SE.M.Si, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dewi Handayani,SH.MH, Penyuluh Kehutanan Madya Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau Rudi Formen ST.M.Si selaku narasumber, Kepala Desa, Lurah, Ketua BPD, LPM se – kecamatan Bandar Petalangan.
Dalam kata sambutan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dewi Handayani,SH.MH menyampaikan kepada semua peserta yang hadir kalau ada terjadi permasalahan hutan didesa dipersilahkan datang untuk melaporkan permasalahannya di kantor yang ada Kecamatan Langgam.
Dewi Handayani juga berharap kepada semua peserta penyuluhan agar dapat diserap semua yang disampaikan oleh pemateri.
Selanjutnya Sekretaris Camat Bandar Petalangan Herdawati, SE.M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan permohonan maaf dari camat Bandar Petalangan yang tidak bisa hadir dan membuka kegiatan ini, dikarenakan ada kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggal di Pangkalan Kerinci.
Saya berharap kepada semua peserta penyuluhan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik mulai dari awal sampai tuntas sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber dapat disampaikan kepada masyarakat kita yang ada di desa dan kelurahan.
Rudi Formen,S.ST.M.Si Penyuluh Kehutanan Madya Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau selaku narasumber memaparkan bahwa hutan sosial itu adalah sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat selaku pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Adapun yang menjadi dasar penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial lanjut Rudi Formen adalah UU No 11 tahun 2020 pasal 29 A dan pasal 29 B. Sedangkan hak pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani dan koperasi.
Sedangkan pembagian hutan sosial itu pada dasarnya meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Setelah selesai pemaparan materi masalah perhutanan sosial oleh Rudi Formen dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab.
Sumb : Nazar Efendi,S.Pd.I Kontributor Kec : B Petalangan