Indragiri Hulu, Kompas 1 net– Aktivitas penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal kebun Agrinas Palma Nusantara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri terus terjadi. Lokasi yang disasar berada di kebun eks PT Selantai Agro Lestari (SAL), Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Meski telah dilaporkan ke polisi sejak akhir Juni lalu, gerombolan yang disebut bernama Nasrun Sitepu disebut masih melakukan pengambilan TBS secara ilegal hingga Kamis 2/7/2026.
Tindak pidana penjarahan TBS telah dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu dengan Nomor: LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut sejumlah nama terlapor, di antaranya Nasrun Sitepu, Abdi, Lupi, Heri, dan Kemes.
Berdasarkan pantauan perusahaan, hingga Kamis 2/7/2026 aktivitas pengambilan TBS ilegal masih berlangsung di Blok B4 dan Blok B3. Sasaran tidak hanya TBS matang, tetapi juga buah yang belum layak panen. Total TBS yang diambil disebut mencapai ratusan ton.
PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri mengelola kebun eks PT SAL secara resmi sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage.
Direktur PT Pancawaskita, Hermansyah SE, menyebut dalam dua pekan terakhir aksi penjarahan tidak lagi dilakukan sembunyi-sembunyi pada malam hari. Gerombolan Nasrun Sitepu disebut beraksi terang-terangan di siang hari.
“Seluruh bukti penjarahan oleh gerombolan Nasrun Sitepu sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Saat beraksi mereka juga membawa senjata tajam. Bahkan TBS hasil panen pekerja PT Pancawaskita ikut diambil,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, pekerja perusahaan mendapat intimidasi saat berada di lokasi. Akibatnya, sejumlah pekerja terpaksa meninggalkan area kerja sehingga aktivitas pemanenan resmi terganggu.
Sebelumnya, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, pada Senin 29/6/2026 membenarkan adanya laporan dugaan penjarahan TBS di areal kebun yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara, eks PT Selantai Agro Lestari di Kecamatan Rakit Kulim, dengan terlapor Nasrun Sitepu dkk.
“Benar, laporan tersebut sedang ditangani. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Intinya, proses hukum atas laporan tersebut sedang berjalan,” ujar Aiptu Misran.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Inhu menyatakan masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan alat bukti dari pihak pelapor. Pihak perusahaan berharap proses hukum segera berjalan agar aktivitas penjarahan TBS di kebun eks PT SAL dapat dihentikan.












