Pengedar Sabu Jaringan Pekanbaru di Kuansing Dringkus Polisi, BB 2,90 Gram 

Kuansing, Kompas 1 net – Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu inisial A (44) dirumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis 19 September 2024. Pukul 22.30 WIB.

Sejumlah barang bukti dengan berat kotor 2,90 gram barang terlarang yang berhasil diamankan pihak berwajib itu diakuinya miliknya yang diperoleh melalui transaksi online oleh pengedar dari Pekanbaru ibukota provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. membenarkan adanya Pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Kuansing.

Tim kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya dengan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis shabu.

Dan ada juga 1 unit handphone merk Vivo Y100 warna hijau muda, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 3 bal plastik klip bening kosong, 1 alat hisap (bong), 1 botol kaleng kecil merk Coca-Cola warna merah, yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan Uang tunai sebesar Rp 3.000.000, diduga hasil penjualan narkotika, terang AKP Novris.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mendapatkan narkotika jenis shabu melalui transaksi online dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Pekanbaru. Tersangka mengaku membeli shabu tersebut seberat 2,5 kantong dengan harga Rp 7.000.000. Selanjutnya, shabu tersebut dibagi untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Kuansing.

Dan setelah tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine, Tersangka A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” ungkap AKP Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait