Pengacara Hendri Siregar,SH. Segera Perkarakan Secara Hukum PT. PHI Unit Langgam

Caption: Firman Jaya Halawa, seorang pekerja muat di PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Kebun LanggamFirman Jaya Halawa, seorang pekerja muat di PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Kebun Langgam

Pelalawan – Praktisi Hukum Riau Hendri Siregar,SH., angkat bicara terkait PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Kebun Langgam yang diduga melalaikan hak-hak Pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja (Laka) Jumat (05/01/2024)

.

Foto: Hendri,Siregar,SH.

Disebutkannya, kisah tragis pekerja bernama Firman Jaya Halawa, seorang pekerja muat di PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Kebun Langgam, yang terletak didesa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menggugah simpati dan prihatin berbagai kalangan khususnya di Pelalawan-Riau.

Peristiwa Kecelakaan kerja yang dialami Firman Jaya Halawa mengakibatkan cacat permanen di bahagian kakinya, lebih tragisnya tak mendapat santunan dari perusahaan PT. PHI Unit Kebun Langgam tempatnya bekerja dan mengabdikan dirina demi keluarga.

Kisah pilu ini terjadi pada hari Jum’at, 03/11/2023, jam 10:36 wib yang lalu, ketika Firman sedang bekerja menarik buah sawit tandan segar menggunakan pompong mesin ke pinggir parit. Saat itu ia bersama rekan muatnya, sedang memindahkan kelapa sawit namun insiden mengerikan terjadi. Mesin yang seharusnya dimatikan masih aktif, menimbulkan kecelakaan sehingga kaki sebelah kanannya hancur patah tulang akibat tersangkut di antara As mesin dan kipas pompong.

“Saya trauma tak dapat melupakan momen saat itu. Kaki saya tersangkut di mesin, dan dalam sekejap, segalanya merubah hidup saya kedepannya,” ujar Firman saat dihubungi oleh awak media ini melalui telepon.

Pantauan crew media , terlihat kondisinya pekerja ini hanya terpaku pada kedua tongkat yang dipakainya. Padahal kondisi awal pekerja ini sebelum bekerja di perusahaan. PT. PHI Unit Kebun Langgam sejak April 2023 masih sehat jasmani dan rohani.

Firman merasa diabaikan begitu saja oleh perusahaan tempatnya bekerja dan mengabdi. Tak hanya tidak mendapat santunan sepeserpun, gaji pun tertunggak selama dua bulan, keluhnya ke awak media via telepon.

“Saya dan keluarga hanya bisa meminta-minta bantuan untuk makan sehari-hari kepada tetangga. Di sini, saya merasa diabaikan sepenuhnya,” tambahnya dengan nada sedih.

Dia mengajukan permohonan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan (https://disnaker.pelalawankab.go.id/) dan DPRD Pelalawan (https://pelalawankab.go.id/) yang membidangi memperhatikan nasibnya yang tak kunjung mendapat keadilan.

Terkait peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Firman Jaya Halawa, praktisi hukum di Riau, Hendri Siregar,S.H angkat bicara. Ia menyampaikan segera akan berkoordinasi dengan keluarga Firman Jaya Halawa dan siap untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Lanjut praktisi hukum tersebut, “hal ini tidak boleh di biarkan begitu saja, PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Kebun Langgam akan kita perkarakan ke Pengadilan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kab.Pelalawan dan Propinsi bahkan ia menyebutkan akan menyampaikan hal ini ke DPRD Kab.Pelalawan yang membidangi ketenaga kerjaan serta menyampaikan hal ini kepada Bapak Bupati Pelalawan, bila perlu.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan melalui humasnya pak Yusman di konfirmasi oleh pihak redaksi via WhatsApp bernomorkan 08126776XXXX pada tanggal 04 Januari 2024 jam 23:18 malam. Terlihat sudah contreng dua, namun tidak ada memberikan jawapan memilih bungkam.

 

Time

Pos terkait