Lembata, Kompas 1 net – Pemerintah Kabupaten Lembata kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan BPK Perwakilan NTT terhadap LKPD Tahun 2024. Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya diterima Pemkab Lembata dan disampaikan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, S.E.,M.M.,CSFA di Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa, 24 Juni 2025.
Pemerintah Kabupaten Lembata diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P.,M.T, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata Gewura Fransiskus, S.Ikom. Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024: Kepala BKAD Lukman Suksin, SE, Inspektur Daerah Patrisius Emi Ujan, S.Sos dan Kepala Bidang Akuntansi pada BKAD Kabupaten Lembata.
Terhadap Opini WTP yang diperoleh ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, A.P.,M.T., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan Staf atas dukungan, kerjasama dan integritasnya sehingga pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2024, Pemkab Lembata mampu mempertahankan status opini tersebut terhadap pencapaian tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Lembata terhadap tata kelola keuangan di daerah yang akuntabel dan transparan, dan berada dalam koridor standar akuntansi pemerintahan termasuk sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan mendalami penyajian terhadap Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan Atas Laporan Keuangan, sampai kepada opini bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata telah menyajikannya secara wajar dalam semua hal sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada semua perangkat daerah: Pimpinan dan Staf yang telah menunjukkan integritasnya dalam mengelola keuangan sesuai batas-batas kewenangan yang dimiliki dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kita mampu mempertahankan status Opini BPK ini. Sebagai organisasi pembelajar, kita perlu melakukan upaya-upaya perbaikan dan selalu cepat beradaptasi dengan perkembangan peraturan perundangan agar kinerja daerah dalam aspek pengelolaan keuangan semakin hari semakin memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi sebagai bentuk tanggungjawab karya dan pengabdian kita kepada daerah ini”, jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat kurang lebih 3 (tiga) item kelemahan pengendalian intern yang perlu diperbaiki: pengendalian terhadap aspek penganggaran dan pengeluaran belanja, pengendalian terhadap aspek teknis pelaksanaan pekerjaan, dan pengendalian terhadap aspek pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Beberapa kelemahan pengendalian intern yang ditemukan BPK tentunya wajib ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin lebih bertanggungjawab, transparan dan semakin patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku”. Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan NTT berharap agar rekomendasi perbaikan oleh BPK perlu segera ditindaklanjuti. “Kami menyampaikan selamat kepada Pemkab.
Lembata yang kembali meraih Opini WTP. Kami juga berharap agar beberapa rekomendasi perbaikan itu dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, seluruh Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi NTT berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan hasil dari proses audit mendalam oleh BPK yang didasari pada empat indikator utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pengendalian internal.
Rita Senak, Kompas 1 net melaporkan