Rohil, Kompas 1 net – Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, memborgol inisial RI (21) alamat Simpang Pirlokal Kepenghuluan Bagan Batu. Kamis 1 Januari 2026 Pukul 08.00 WIB.
RI diamankan dengan barang bukti yang disita, diantaranya : 1 Unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 Unit Handphone Oppo dan 1 buah alat pahat warna merah.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) oleh Kapolsek AKP Bonardo Purba, SH. Bersama Personelnya tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil. Pelaku diamankan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap 3 temannya, yaitu JJ, M dan B,” terang Kapolres.
Mereka menyebutkan ada pelaku lain atas nama R I. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan RI didapati sedang dalam kejaran masyarakat karena melakukan pencurian sepeda motor di Rumah korban bernama R.
RI sempat melawan dan melukai Masyarakat dibagian kepala dengan menggunakan kunci motor, saat hendak ditangkap. Dalam melancarkan aksinya, RI memutuskan sekring yang ada dikunci kontak lalu disambungkan dengan menggunakan kabel untuk menghidupkan sepeda motor.” Pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Rohil

















