Pecah Tangis Ibu Korban Pembunuhan di Rohil – Riau, Minta Mahkamah Agung RI Vonis Berat Pelaku

ROHIL, Kompas 1 Net- Ibu korban pembunuhan atas nama Muhammad Ardiansyah (alm ) usia 19 tahun yang tewas setelah ditikam dengan sebilah pisau oleh pria bernama Gulam Mahbuh (21). dalam kejadian di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau Pada 30 Maret 2022. Lalu. Pecah tangisnya minta keadilan. Selasa 31/1/2023. Pukul 11:45 WIB.

Tangisan seorang ibu bernama Leli, usia 45 tahun ini pecah dan menguraikan air matanya saat menyampaikan perasaannya terkait putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan vonis 9 tahun Penjara terhadap pelaku pada sidang putusan Selasa 15 November 2022. sementara jaksa penuntut umum Kejari Rokan Hilir Jupri Banjar Nahor SH menuntut 16 tahun pada sidang tuntutan Selasa, 18 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Leli yang datang bersama beberapa orang anggota keluarganya dan salah satu dari nya adalah ayahnya bernama Mulyadi saat konferensi pers di jalan di halaman depan PN Rohil ini menyampaikan, meskipun setelah banding diputuskan menjadi penjara selama 12 (dua belas) Tahun dalam salinan putusan Putusan Banding 688/PID.B/2022/PT PBR yang dimuat dilampiran SIPP PN Rokan Hilir. Ianya merasa tidak puas dan mengatakan kalau putusan tersebut mengabaikan nilai nilai keadilan, khususnya terhadap Gulam Mahbuh pelaku pembunuh putra sulungnya tersbut.

Kami merasa putusan 9 tahun yang dijatuhkan oleh PN Rohil mengabaikan nilai nilai keadilan yang semestinya dapat dirasakan masyarakat, Jangan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas bapak hakim, dimana hati nurani bapak hakim yang terhormat, anak saya tidak akan kembali lagi ke dunia ini, saya hanya bisa melihat kuburannya saja, sampai saat ini saya hanya bisa mengeluarkan air mata dan mengenang kenangan yang tersisa dan tak ada upaya selain mengirimkan do’a untuk anak ku yang sudah tiada, hancur hati ku bapak hakim yang terhormat” ucapnya dalam tangisan yang pecah itu.

Selanjutnya terkait dengan kasasi yang tengah diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Mahkamah Agung, Leli minta agar Mahkamah Agung RI dapat menghukum lebih berat pelaku yang telah menghabisi nyawa anaknya tersebut.

Kami berharap dengan adanya kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, Mahkamah Agung bisa menghukum lebih tinggi lagi dari putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” pinta Leli.

Sementara pada Kamis 26/1/2023. Pukul 18: 12 WIB sebelumnya, salah seorang Majelis Hakim PN Rohil Erif Erlambang,SH. saat diminta tanggapannya terkait dengan putusan pengadilan tinggi Pekanbaru itu menyatakan bahwa pihaknya dalam hal tersebut tidak ada tanggapan.

“Terhadap putusan pengadilan tingkat banding kami tidak menyampaikan tanggapan apapun,” Jawab Erif.

Sedangkan terkait dengan vonis PN Rohil menghukum penjara selama 9 tahun terhadap pelaku pembunuh yang telah dijatuhkan, Erif Erlambang, SH yang juga salah seorang dari Majelis Hakim dalam perkara ini mempersilahkan untuk membaca dan menelusuri pertimbangan Majelis Hakim di Direktori putusan mahkamah agung go.id. beranda pengadilan negeri Rokan Hilir.

“Namun terhadap pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama silahkan ditelusuri langsung dalam direktori putusan sekaligus dibaca dan dipelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dlm menjatuhkan putusan tersebut,” pungkasnya.

 

 

Zurfami Kompas 1 Net melaporkan

 

Pos terkait