INHU, Kompas 1 net – PC FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Mengatakan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT Teso Indah yang dikelola Dedi Handoko Alimin, yang namanya terseret dalam konflik agraria dan perburuhan di Inhu, mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA)
“Ini bukan sekadar soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Sekretaris Jenderal PC FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Diston Pasaribu, Rabu (20/8/2025) di Rengat.
Menurutnya lagi, aroma dugaan pembangkangan hukum dari PT Teso Indah tersebut kentara, alasannya karena MA sudah mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan dua pekerjanya, namun tidak diindahkan. Tak ada jalan lain kecuali Sekretaris PC FSPPP – SPSI itu meminta Pihak berwajib untuk melakukan penyidikan.
“Jelas-jelas PT Teso Indah melawan putusan Mahkamah Agung. Ini preseden buruk. Kalau hukum tertinggi saja dilecehkan, bagaimana nasib buruh kecil? Kami mendesak polisi segera melakukan penyidikan atas pembangkangan yang dilakukan Dedi Handoko Alimin,” tegas Diston.
Dikatakan Diston juga, “Kasus tersebut bermula dari pemecatan dua pekerja PT Teso Indah, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni. Keduanya menggugat PT Teso Indah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas perlakuan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang.
“Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis di tingkat kasasi. Putusan MA nomor 656.K/Pdt.sus-PHI/2023, tertanggal 7 Juni 2023, menghukum PT Teso Indah untuk membayar masing-masing Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni,”.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH M.H, bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH, MH, dan Dr Sugiyanto SH MH dengan Panitera Pengganti Febry Widjajanto SH MH. Namun, lebih dari dua tahun berlalu, hak kedua buruh itu tetap tak kunjung dibayarkan,” terang Diston.
Sekali lagi Diston meminta Dinas dan Instansi terkait untuk hadir menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan juga pihaknya. Ia memprihatinkan nasib para buruh yang terinjak hak keadilannya oleh pemodal besar.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan buruh diinjak-injak hanya karena melawan pemilik modal. Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tegas Diston.
Sementara itu Wartawan sudah mencoba menghubungi Dedi Handoko Alimin sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap PT Teso Indah, namun tidak ada jawaban melalui via telpon dan pesan WhatsApp. **
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan