Example floating
Example floating
Berita

Pasca Pencabutan Izin PT SSL, AMA Riau Minta Adat Tambusai Pimpin Penghutanan Kembali

39
×

Pasca Pencabutan Izin PT SSL, AMA Riau Minta Adat Tambusai Pimpin Penghutanan Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hulu, Riau, Kompas 1 net — Pasca pencabutan izin pengelolaan hutan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL), Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan serta menempatkan Masyarakat Adat melalui Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai sebagai pemimpin utama dalam proses penghutanan kembali lahan eks izin tersebut.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Datuk Laksamana Muda Hery Ismanto, S.Th.I, menegaskan bahwa lahan yang izinnya dicabut negara bukan ruang kosong tanpa sejarah, melainkan bagian dari tanah ulayat eks Kerajaan Tambusai yang memiliki struktur adat, nilai ekologis, dan legitimasi sosial yang kuat.

Example 300x600

“Penghutanan kembali harus dipimpin oleh masyarakat adat Tambusai. Mereka adalah pemilik sejarah, penjaga ekologi, dan subjek sah di wilayah ulayatnya sendiri. Negara wajib hadir dengan keadilan, bukan sekadar administrasi,” tegas Datuk Hery. Ahad (25/1/26)

AMA Riau menilai, pelibatan adat secara aktif merupakan langkah strategis untuk mencegah konflik baru, menghindari penguasaan ulang oleh kepentingan korporasi, serta memastikan pemulihan hutan berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.

AMA Riau menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan pemulihan kawasan yang melibatkan masyarakat adat sebagai garda terdepan, bukan sekadar objek program negara.

“Jika adat disingkirkan, maka konflik dan kerusakan hanya akan berulang. Tapi jika adat diberi peran memimpin, hutan bisa pulih dan keadilan sosial bisa ditegakkan,” lanjut Datuk Hery.

Riwayat Perizinan PT Sumatera Sylva Lestari

Untuk diketahui, imbuhnya, PT Sumatera Sylva Lestari tercatat memiliki izin pengelolaan hutan tanaman dengan total luas ±42.530 hektare yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau, dengan dasar perizinan antara lain:

SK Menteri LHK No. SK.1490/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021, tentang perubahan atas SK Menteri Kehutanan No. 82/Kpts-II/2001.

SK Menteri Kehutanan No. 82/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001, yang membagi areal izin ke dalam dua unit, yakni Unit Padang Lawas di Sumatera Utara dan Unit Pasir Pangaraian seluas ±9.140 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

SIUP Besar No. 29/B.04.01/DPMPTSP/IV/2017 atas nama PT Sumatera Sylva Lestari.

AMA Riau meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Riau, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera membuka dialog resmi dengan LKA Tambusai guna merumuskan skema penghutanan kembali yang berpihak pada adat, lingkungan, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

 

 

Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600